Pendidikan kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan peserta didik untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan program kejuruannya. Agar
dapat bekerja secara efektif dan efisien serta mengembangkan keahlian dan
keterampilan, mereka harus memiliki stamina yang tinggi, menguasai bidang
keahliannya dan dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja
yang tinggi, dan mampu berkomunikasi sesuai dengan tuntutan pekerjaannya, serta
memiliki kemampuan mengembangkan diri. Struktur kurikulum pendidikan kejuruan
dalam hal ini Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan
(MAK) diarahkan untuk mencapai tujuan tersebut. Kurikulum SMK/MAK berisi mata pelajaran wajib, mata pelajaran Kejuruan,
Muatan Lokal, dan Pengembangan Diri.
Mata pelajaran wajib
terdiri atas Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika,
IPA, IPS, Seni dan Budaya,
Pendidikan Jasmani dan Olahraga, dan Keterampilan/Kejuruan. Mata pelajaran ini
bertujuan untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya dalam spektrum manusia
kerja.
Mata pelajaran Kejuruan
terdiri atas beberapa mata pelajaran yang bertujuan untuk menunjang pembentukan
kompetensi kejuruan dan pengembangan kemampuan menyesuaikan diri dalam bidang
keahliannya.
Muatan
lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang
disesuaikan dengan ciri khas, potensi daerah, dan prospek pengembangan daerah
termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam
mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan
sesuai dengan program keahlian yang diselenggarakan.
Pengembangan
diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan
diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap
peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri
difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan
yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan
pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan
dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pembentukan karier
peserta didik. Pengembangan diri bagi peserta didik SMK/MAK terutama ditujukan
untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Struktur kurikulum SMK/MAK meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh
dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun atau dapat diperpanjang hingga
empat tahun mulai kelas X sampai dengan kelas XII atau kelas XIII. Struktur
kurikulum SMK/MAK disusun berdasarkan standar kompetensi
lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran. Struktur kurikulum SMK/MAK disajikan
pada Tabel di bawah ini.
Tabel Struktur Kurikulum SMK/MAK
Komponen
|
Durasi Waktu (Jam)
|
A. Mata
Pelajaran
|
|
1. Pendidikan
Agama
|
192
|
2. Pendidikan Kewarganegaraan
|
192
|
3. Bahasa Indonesia
|
192
|
4. Bahasa Inggris
|
440 a)
|
5. Matematika
5. 1
Matematika Kelompok Seni, Pariwisata, dan Teknologi Kerumahtanggaan
5. 2
Matematika Kelompok Sosial, Administrasi Perkantoran dan Akuntansi
5. 3
Matematika Kelompok Teknologi,
Kesehatan, dan Pertanian |
330 a)
403 a)
516 a)
|
6. Ilmu Pengetahuan Alam
6. 1 IPA
6. 2 Fisika
6. 2. 1 Fisika Kelompok
Pertanian
6. 2. 2
Fisika Kelompok Teknologi
6. 3 Kimia
6. 3. 1 Kimia Kelompok
Pertanian
6. 3. 2 Kimia Kelompok Teknologi dan
Kesehatan
6. 4 Biologi
6. 4. 1
Biologi Kelompok Pertanian
6. 4. 2
Biologi Kelompok Kesehatan
|
192 a)
192 a)
276 a)
192 a)
192 a)
192 a)
192 a)
|
7. Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
128 a)
|
8. Seni Budaya
|
128 a)
|
9. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
|
192
|
10.
Kejuruan
|
|
10. 1
Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi
|
202
|
10. 2
Kewirausahaan
|
192
|
10. 3
Dasar Kompetensi Kejuruan b)
|
140
|
10. 4
Kompetensi Kejuruan b)
|
1044 c)
|
B. Muatan
Lokal
|
192
|
C. Pengembangan
Diri d)
|
(192)
|
Keterangan
notasi
a) Durasi waktu adalah jumlah jam
minimal yang digunakan oleh setiap program keahlian. Program keahlian yang
memerlukan waktu lebih jam tambahannya diintegrasikan ke dalam mata pelajaran
yang sama, di luar jumlah jam yang dicantumkan.
b) Terdiri
dari berbagai mata pelajaran yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan setiap
program keahlian.
c) Jumlah jam
Kompetensi Kejuruan pada dasarnya sesuai dengan kebutuhan standard kompetensi
kerja yang berlaku di dunia kerja tetapi tidak boleh kurang dari 1044 jam.
d) Ekuivalen
2 jam pembelajaran.
Implikasi dari struktur
kurikulum di atas dijelaskan sebagai berikut.
1.
Di dalam
penyusunan kurikulum SMK/MAK mata pelajaran dibagi ke dalam tiga kelompok,
yaitu kelompok normatif, adaptif, dan produktif. Kelompok normatif adalah mata
pelajaran yang dialokasikan secara tetap yang meliputi Pendidikan Agama,
Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Pendidikan Jasmani Olahraga dan
Kesehatan, dan Seni Budaya. Kelompok adaptif terdiri atas mata pelajaran Bahasa
Inggris, Matematika, IPA, IPS, Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi,
dan Kewirausahaan. Kelompok produktif terdiri atas sejumlah mata pelajaran yang
dikelompokkan dalam Dasar Kompetensi Kejuruan dan Kompetensi Kejuruan. Kelompok
adaptif dan produktif adalah mata pelajaran yang alokasi waktunya disesuaikan
dengan kebutuhan program keahlian, dan dapat diselenggarakan dalam blok waktu atau
alternatif lain.
2.
Materi
pembelajaran Dasar Kompetensi Kejuruan dan Kompetensi Kejuruan disesuaikan
dengan kebutuhan program keahlian untuk memenuhi standar kompetensi kerja di
dunia kerja.
3.
Evaluasi
pembelajaran dilakukan setiap akhir penyelesaian satu standar kompetensi atau
beberapa penyelesaian kompetensi dasar dari setiap mata pelajaran.
4.
Pendidikan
SMK/MAK diselenggarakan dalam bentuk pendidikan sistem ganda.
5.
Alokasi waktu
satu jam pelajaran tatap muka adalah 45 menit.
6.
Beban belajar
SMK/MAK meliputi kegiatan pembelajaran tatap muka, praktik di sekolah dan
kegiatan kerja praktik di dunia usaha/industri ekuivalen dengan 36 jam
pelajaran per minggu.
7.
Minggu
efektif penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK adalah 38 minggu dalam satu tahun
pelajaran.
8.
Lama penyelenggaraan
pendidikan SMK/MAK tiga tahun, maksimum empat tahun sesuai dengan tuntutan
program keahlian.
Struktur Kurikulum Pendidikan Kejuruan
Reviewed by Ifta
on
December 02, 2015
Rating:
No comments: