Struktur Kurikulum Pendidikan Kejuruan



Pendidikan kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan peserta didik untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan program kejuruannya. Agar dapat bekerja secara efektif dan efisien serta mengembangkan keahlian dan keterampilan, mereka harus memiliki stamina yang tinggi, menguasai bidang keahliannya dan dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi, dan mampu berkomunikasi sesuai dengan tuntutan pekerjaannya, serta memiliki kemampuan mengembangkan diri. Struktur kurikulum pendidikan kejuruan dalam hal ini Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diarahkan untuk mencapai tujuan tersebut. Kurikulum SMK/MAK berisi mata pelajaran wajib, mata pelajaran Kejuruan, Muatan Lokal, dan Pengembangan Diri.

Mata pelajaran wajib terdiri atas Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, dan Keterampilan/Kejuruan. Mata pelajaran ini bertujuan untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya dalam spektrum manusia kerja.
Mata pelajaran Kejuruan terdiri atas beberapa mata pelajaran yang bertujuan untuk menunjang pembentukan kompetensi kejuruan dan pengembangan kemampuan menyesuaikan diri dalam bidang keahliannya.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas, potensi daerah, dan prospek pengembangan daerah termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan program keahlian yang diselenggarakan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pembentukan karier peserta didik. Pengembangan diri bagi peserta didik SMK/MAK terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Struktur kurikulum SMK/MAK meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun atau dapat diperpanjang hingga empat tahun mulai kelas X sampai dengan kelas XII atau kelas XIII. Struktur kurikulum SMK/MAK disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran. Struktur kurikulum SMK/MAK disajikan pada Tabel di bawah ini.

Tabel Struktur Kurikulum SMK/MAK

Komponen
Durasi Waktu (Jam)
A. Mata Pelajaran

1.  Pendidikan Agama
192
2.  Pendidikan Kewarganegaraan
192
3.  Bahasa Indonesia
192
4.  Bahasa Inggris
440 a)
5.  Matematika
  5. 1  Matematika Kelompok Seni, Pariwisata,           dan Teknologi Kerumahtanggaan
  5. 2  Matematika Kelompok Sosial, Administrasi Perkantoran dan Akuntansi
  5. 3  Matematika Kelompok Teknologi,
 Kesehatan, dan Pertanian


330 a)


403 a)
516 a)

6.  Ilmu Pengetahuan Alam
6. 1  IPA
6. 2  Fisika
  6. 2. 1  Fisika Kelompok Pertanian
  6. 2. 2  Fisika Kelompok Teknologi
6. 3  Kimia
  6. 3. 1  Kimia Kelompok Pertanian
        6. 3. 2  Kimia Kelompok Teknologi dan
  Kesehatan
6. 4  Biologi
 6. 4. 1  Biologi Kelompok Pertanian
    6. 4. 2  Biologi Kelompok Kesehatan


192 a)

192 a)
276 a)


192 a)
192 a)



192 a)
192 a)

7.  Ilmu Pengetahuan Sosial
128 a)
8.  Seni Budaya
128 a)
9.  Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
192
10.     Kejuruan

10. 1     Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi
202
10. 2     Kewirausahaan
192
10. 3     Dasar Kompetensi Kejuruan b)
140
10. 4     Kompetensi Kejuruan b)
1044 c)
B.  Muatan Lokal
192
C.  Pengembangan Diri d)  
(192)

Keterangan notasi
a)               Durasi waktu adalah jumlah jam minimal yang digunakan oleh setiap program keahlian. Program keahlian yang memerlukan waktu lebih jam tambahannya diintegrasikan ke dalam mata pelajaran yang sama, di luar jumlah jam yang dicantumkan.
b)   Terdiri dari berbagai mata pelajaran yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan setiap program keahlian.
c)   Jumlah jam Kompetensi Kejuruan pada dasarnya sesuai dengan kebutuhan standard kompetensi kerja yang berlaku di dunia kerja tetapi tidak boleh kurang dari 1044 jam.
d)   Ekuivalen 2 jam pembelajaran.

Implikasi dari struktur kurikulum di atas dijelaskan sebagai berikut.
1.      Di dalam penyusunan kurikulum SMK/MAK mata pelajaran dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu kelompok normatif, adaptif, dan produktif. Kelompok normatif adalah mata pelajaran yang dialokasikan secara tetap yang meliputi Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, dan Seni Budaya. Kelompok adaptif terdiri atas mata pelajaran Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi, dan Kewirausahaan. Kelompok produktif terdiri atas sejumlah mata pelajaran yang dikelompokkan dalam Dasar Kompetensi Kejuruan dan Kompetensi Kejuruan. Kelompok adaptif dan produktif adalah mata pelajaran yang alokasi waktunya disesuaikan dengan kebutuhan program keahlian, dan dapat diselenggarakan dalam blok waktu atau alternatif lain.
2.      Materi pembelajaran Dasar Kompetensi Kejuruan dan Kompetensi Kejuruan disesuaikan dengan kebutuhan program keahlian untuk memenuhi standar kompetensi kerja di dunia kerja.
3.      Evaluasi pembelajaran dilakukan setiap akhir penyelesaian satu standar kompetensi atau beberapa penyelesaian kompetensi dasar dari setiap mata pelajaran.
4.      Pendidikan SMK/MAK diselenggarakan dalam bentuk pendidikan sistem ganda.
5.      Alokasi waktu satu jam pelajaran tatap muka adalah 45 menit.
6.      Beban belajar SMK/MAK meliputi kegiatan pembelajaran tatap muka, praktik di sekolah dan kegiatan kerja praktik di dunia usaha/industri ekuivalen dengan 36 jam pelajaran per minggu.
7.      Minggu efektif penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK adalah 38 minggu dalam satu tahun pelajaran.
8.      Lama penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK tiga tahun, maksimum empat tahun sesuai dengan tuntutan program keahlian.
Struktur Kurikulum Pendidikan Kejuruan Struktur Kurikulum Pendidikan Kejuruan Reviewed by Ifta on December 02, 2015 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.