Sikap profesional keguruan


SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

            Guru merupakan ujung tombak keberhasilan proses pendidikan di sekolah maka pembinaan dan pengembangan profesi guru dipandang perlu diperhatikan sebagai wujud komitmen dalam melakukan pembenahan pola pendidikan agar mencapai mutu pendidikan sesuai harapan.

            Melihat begitu pentingnya peran guru dalam proses pendidikan dan sekaligus sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan proses pendidikan di sekolah, guru dituntut untuk memiliki sikap yang positif terhadap jabatannya. Guru merupakan suatu jabatan yang memerlukan keahlian, tanggung jawab dan jiwa rela memberikan layanan sosial di atas kepentingan pribadi. Sesuai dengan tuntutan jabatan guru tersebut, maka jabatan guru merupakan jabatan “profesi”. Oleh karena itu, tujuan program pendidikan akan dapat dicapai oleh guru yang mempunyai sikap profesional yang positip.

            Sikap profesional tidak akan tercapai tanpa didukung oleh beberapa faktor yang mempengaruhinya, salah satunya adalah lingkungan (baik lingkungan tempat tinggal maupun sekitar sekolah). Faktor lain yang dapat mendukung terbentuknya sikap profesional adalah status kepegawaian (negeri maupun swasta), masa kerja sebagai guru, latar belakang pendidikan serta jenis kelamin.

            Ini merupakan bentuk respon terhadap program kebijakan bidang pendidikan, paling tidak kehadirannya mengingatkan kita betapa pentingnya peran guru dan betapa pentingnya sikap seorang guru yang professional serta berpengalaman yang tinggi sehingga saatnya nanti segala yang dicita-citakan bersama tercapai dimana guru mampu memberikan yang terbaik bagi kemajuan pendidikan melalui wujud keprofesionalan dan pengalaman yang tidak diragukan lagi. Itu semua akan terjadi apabila kita mau belajar dan menganalisis berbagai sikap yang dimiliki oleh seorang guru yang mempunyai keteladanan yang patut dijadikan figur dan contoh anak didiknya demi kemajuan dunia pendidikan di masa yang akan datang.


B.     Rumusan Masalah
  1. yang dimaksud dengan Pengertian Profesi, Hakikat Profesi, Ciri-Ciri Profesi, pengertian sikap profesi keguruan?
  2. Apa saja sasaran sikap profesional?
  3. Bagaimana pengembangan sikap profesional?
  4. Apa yang dimaksud dengan kompetensi guru profesional?
  5. Bagaimana kode etik profesi keguruan?

C.    Tujuan
  1. Mengetahui apa yang dimaksud dengan pengertian profesi, hakikat profesi, cirri-ciri profesi, pengertian sikap profesi keguruan.
  2. Untuk mengetahui sasaran sikap professional.
  3. Untuk mengetahuipengembangan sikap professional.
  4. Untuk mengetahui kompetensi guru professional.
  5. Untuk mengetahui kode etik profesi keguruan.


BAB II
PEMBAHASAN
SIKAP PROFESSIONAL KEGURUAN
A.      Pengertian Profesi, Hakikat Profesi, Ciri-Ciri Profesi, pengertian sikap profesi keguruan

1.      Pengertian Profesi
  • Profesi adalah  suatu pekerjaan  yang memerlukan pengetahuan dan keterampilan yang berkualitas tinggi dalam mengabdi untuk mencapai kesejahteraan.
  • Melayani masyarakat merupakan karir yang akan dilaksanakan sepanjang hayat tidak berganti-ganti pekerjaan.
  • Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai tidak semua orang dapat melakukannya.
  • Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek.
  •  Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
Dari beberapa pengertian profesi diatas yang dimaksud dengan profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian , menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian tersebut diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan sesuai dengan profesi kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.


2.      Hakikat Profesi
  • Melakukan pelayanan dan pengabdian yang dilandasi dengan kemampuan dan filsafat yang baik dan mantap.
  • Menampakkan keterampilanteknisyang didukung oleh pengetahuan sikap kepribadian yang dilandasi oleh nilai-nilai norma-norma perilaku anggota.


3.      Ciri-Ciri Profesi

       Ciri-ciri profesi yaitu adanya:
  • Standar unjuk kerja
  • Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang bertanggung jawab
  • Organisasi profesi
  • Etika dan kode etik profesi
  • Sistem imbalan
  • Apabila seseorang berbicara seperti mempunyai daftar teori yang sistematis.
  • Kewenangan diakui oleh masyarakat.

4.      Pengertian sikap profesi keguruan

Guru sebagai pendidik professional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru, apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan layanannya, meningkatkan pengetahuannya, dan dorongan kepada anak didiknya serta bagaimana cara guru berpakain, berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temannya atau anggota masyarakat, sering menjadi perhatian masyarakat luas.

Perilaku guru yang berhubungan dengan profesinya berhubungan dengan bagaimana pola tingkah laku guru dalam memahami, menghayati serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya. Pola tingkah laku guru yang berhubungan dengan sikap profesional keguruan terhadap: (1) Peraturan Perundangan-undangan, (2) organisasi Profesi, (3) Teman Sejawat, (3) Anak Didik, (5) Tempat Kerja, (6) Pimpinan, dan (7) Pekerjaan.


B.       Sasaran Sikap Profesional

1.    Sikap terhadap peratuan perundang-undangan

       Pada butir 9 kode etik guru Indonesia disebutkan bahwa:

Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah untuk bidang pendidikan. Kebijakan pendidikan di Negara kita dipegang oleh pemerintah, oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan ketentuan dan peraturan merupakan kebijakan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya.


2.    Sikap terhadap organisasi profesi

Guru bersama – sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan agar lebih berdaya guna dan berhasil sebagai wadah untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Maka dari itu setiap orang harus memberikan waktu sebagiannya untuk kepentingan pembinaan profesinya dan semua waktu dan tenaga yang diberikan oleh para anggota ini dikoordinasikan oleh para pejabat organisasi tersebut, sehingga pemanfaatannya mnjadi efektif dan efisien.


3.      Sikap terhadap teman sejawat

Dalam ayat 7 kode etik gutu disebutkan bahwa guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social. Itu berarti guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya dan guru hendaknya memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.

4.      Sikap terhadap anak didik

Telah dijelaskan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia sutuhnya yang berjiwa Pancasila. Tujuan pendidikan nasional dengan jelas dapat dibaca dalam UU No.2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yakni membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.

          Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pendidikan berasal dari kata dasar didik (mendidik), yaitu : memelihara dan memberi latihan (ajaran, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Sedangkan pendidikan mempunyai pengertian : proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan, proses perbuatan, cara mendidik. Ki Hajar Dewantara mengartikan pendidikan sebagai daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakatnya.

          Sebuah istilah yang menjadi slogan guru sebagai cerminan bagi anak didik ” guru kencing berdiri murid kencing berlari “, memberikan pesan moral kepada guru agar bertindak dengan penuh pertimbangan. Ketika guru menanamkan nilai dan contoh karakter dan sifat yang tidak baik, maka jangan salahkan murid ketika berprilaku lebih dari apa yang guru lakukan.

          Dalam mendidik, guru harus dengan ikhlas dalam bersikap dan berbuat serta mau memahami anak didiknya dengan segala konsekuensinya. Semua kendala yang terjadi dan dapat menjadi penghambat proses pendidikan baik yang berpangkal dari perilaku anak didik maupun yang bersumber dari luar diri anak didik harus dapat dihilangkan bukan dibiarkan. Keberhasilan dalam pendidikan lebih banyak sitentukan oleh guru dalam mengelola kelas. Dalam mengajar, guru harus pandai menggunakan pedekatan secara arif dan bijaksana bukan sembarangan yang bisa merugikan anak didik.


5.      Sikap terhadap tempat kerja

Suasana yang harmonis disekolah tidak akan terjadi bila personal yang terlibat didalamnya tidak menjalin hubungan yang baik diantara sesamanya. Penciptaan suasana kerja memang harus dilengkapi dengan terjalinnya hubungan yang baik denagn orang tua dan masyarakat sekitarnya. Ini dimaksudnya untuk membina peran serta rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.


6.      Sikap terhadap pemimpin

Dalam kerja sama yang dituntut pemimpin tersebut diberikan berupaya tuntutan akan kepatuhan dalam melaksanakan arahan dan petunjuk yang diberikan mereka. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan kritis yang membangun demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam mensukseskan program yang sudah disepakati, baik di sekolah maupun diluar sekolah.

7.      Sikap terhadap pekerjaan

Kode etik 6 dituntut guru baik secara pribadi maupun secara kelompok untuk meningkatkan mutu pribadi maupun kelompok untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Profesi guru berhubungan dengan anak didik yang mempunyai persamaan dan perbedaan yang melayaninya harus memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil. Mengingat peranan guru dalam setiap upaya peningkatan mutu, relevansi, dan efisiensi pendidikan, maka peningkatan profesionalisme guru merupakan kebutuhan. Mutu pendidikan bukan hanya ditentukan oleh guru, melainkan oleh mutu masukan (siswa), sarana manajemen, dan faktor-faktor eksternal lainnya. Akan tetapi seberapa banyak siswa mengalami kemajuan dalam belajarnya, banyak tergantung kepada kepiawaian guru dalam membelajarkan siswa.


C.      Pengembangan Sikap Profesional

Dalam meningkatkan mutu baik mutu profesional maupun layanannya, guru harus meningkatkan sikap profesionalnya. Hal tersebut dapat dilakukan baik dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas, yaitu :

1.         Pengembangan sikap selama pendidikan prajabatan
Calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Merupakan pendidikan persiapan mahasiswa untuk meniti karir dalam bidang pendidikan dan pengajaran.

Menurut Page & Thomas pendidikan prajabatan merupakan sebuah istilah yang paling lazim digunakan lembaga pendidikan keguruan, yang merujuk pada pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh lembaga jenjang universitas pendidikan untuk menyiapkan mahasiswa berkarir dalam bidang pengajaran.

2.      Pengembangan sikap selama dalam jabatan
Pengembanagn sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pedidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dengan cara formal mlalui kegiatan mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegitan ilmiah lainnya.


D.   Kompetensi Guru Profesional

1.      Proses Belajar Mengajar

                Seiring dengan banyaknya keluhan dari siswa menyangkut permasalahan dalam kesulitan belajar akibat kondisi sosial ekonomi yang berdampak secara psikologis menyebabkan kegagalan siswa karena tidak mampu dalam mengatasi permasalahan atau kesulitan yang dihadapi. Dengan adanya kondisi ini, maka perlu adanya langkah-langkah konkret dari pihak sekolah yaitu dalam bentuk peningkatan pelayanan pendidikan yang mampu memberi kesempatan berkembang secara optimal bagi setiap siswa.

  Dalam rangka peningkatan kemampuan kompetensi siswa serta terarahnya perubahan perilaku positip inilah, maka perlu adanya upaya optimal dalam sistem belajar mengajar. Salah satunya adalah berupa program belajar melalui program pengembangan bakat siswa melalui pendampingan guru diklat pada proses belajar mengajar dikelas maupun pembelajaran diluar kelas. Dengan demikian, sekolah mendapat tugas baru tanpa mengurangi arti program perluasan kurikulum yang formal. Program belajar melalui program pengembangan bakat siswa melalui pendampingan guru diklat pada proses belajar mengajar selanjutnya diharapkan menjadi salah satu upaya nyata dalam membantu mengatasi pemasalahan/ kesulitan belajar siswa dan mampu mendorong perkembangan siswa mencapai harapan yang dinginkan.


2.      Peran Guru Dalam Proses Belajar Mengajar

      Dalam proses belajar-mengajar, guru menempati posisi penting dan penentu berhasil-tidaknya pencapaian tujuan suatu proses pembelajaran. Sekalipun proses pembelajaran telah menggunakan berbagai model pendekatan dan metode yang lebih memberi peluang siswa aktif, kedudukan dan peran guru tetap penting dan menentukan. Penguasaan metode pembelajaran oleh seorang guru memiliki arti lebih penting lagi dan menentukan keberhasilan suatu proses pembelajaran daripada hanya penguasaan materi.

      Posisi dan peran guru jauh lebih penting dan menentukan atas segalanya dalam proses belajar-mengajar, guru menempati posisi penting dan penentu berhasil-tidaknya pencapaian tujuan suatu proses pembelajaran. Sekalipun proses pembelajaran telah menggunakan berbagai model pendekatan dan metode yang lebih memberi peluang siswa aktif, kedudukan dan peran guru tetap penting dan menentukan. atas segalanya. Materi, metode, media, dan sumber pembelajaran, semuanya menjadi tidak bermakna apabila guru tidak mampu memerankan tugasnya dengan baik. Guru merupakan ujung tombak sekaligus dirigen yang berperan memimpin “pertunjukan orkestra pembelajaran”.

Oleh karena itu pula, pembinaan dan mempersiapkan calon guru yang profesional melalui berbagai pelatihan dan studi lanjutan sangat penting dan strategis. Dalam konteks ini, seorang guru pernah bertutur, jadilah guru atau tidak sama sekali. Jadilah guru dengan berbekal kompetensi dan profesi sebagai guru, bila tidak, lebih baik tidak sama sekali. Peran dan profesi guru bukanlah permainan. Setiap orang bisa menjadi atau menempati posisi sebagai pendidik. Orang tua, disadari ataupun tidak, adalah pendidik bagi anak-anaknya. Guru adalah pendidik profesional. Guru, sebagai pendidik di sekolah, telah dipersiapkan secara formal dalam lembaga pendidikan guru. Ia juga telah dibina untuk memiliki kepribadian sebagai pendidik. Lebih dari itu, ia juga telah diangkat dan diberi kepercayaan oleh masyarakat untuk menjadi guru, bukan sekadar oleh surat keputusan dari pejabat yang berwenang.


3.      Kompetensi Profesionalisme Guru

Kompetensi penting jabatan guru tersebut adalah Kompetensi profesional, kompetensi pada bidang substansi atau bidang studi, kompetensi bidang pembelajaran, metode pembelajaran, sistem penilaian, pendidikan nilai dan bimbingan. Kompetensi sosial, kompetensi pada bidang hubungan dan pelayanan, pengabdian masyarakat. Guru terpanggil untuk bersedia belajar bagaimana mengajar dengan baik dan menyenangkan peserta didik dan terpanggil untuk menemukan cara belajar yang tepat. Menjadi guru bukan hanya suatu profesi yang ditentukan melalui uji kompentensi dan sertifikasi saja, tetapi menyangkut dengan hati, artinya sejak semula mereka sudah bercita-cita menjadi guru, guru yang mengenal dirinya, dan sebagai panggilan tugas kemanusian yang mulia yang diikuti dengan penghargaan yang profesional pula. Kata Kunci : Guru berkompetensi, Sertifikasi, dan profesional

Beberapa kemampuan profesional yang harus dimiliki seorang guru, pada garis besarnya adalah :
  • Kemampuan penguasaan materi/bahan pelajaran
  • Kemampuan perencanaan program proses belajar-mengajar
  • Kemampuan pengelolaan program belajar-mengajar
  • Kemampuan dalam pelaksanaan proses belajar-mengajar
  • Kemampuan penggunaan media dan sumber pembelajaran
  • Kemampuan pelaksanaan evaluasi dan penilaian prestasi siswa
  • Kemampuan program bimbingan dan penyuluhan
  • Kemampuan dalam pelaksanaan diagnosis kesulitan belajar siswa
  • Kemampuan pelaksanaan administrasi kurikulum atau administrasi guru.

Seorang guru juga harus memiliki kemampuan sosial dan personal. Kemampuan sosial, yaitu kemampuan menyesuaikan diri dengan tuntutan kerja dan lingkungan sekitar. Sementara kemampuan personal mencakup:
  • Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan.
  • Pemahaman, penghayatan, dan penampilan nilai-nilai yang sebaiknya dimiliki guru.
  • Penampilan untuk menjadikan dirinya sebagai anutan dan teladan para siswanya.
Di samping itu, guru harus mampu memerankan fungsi sosial kultur guru, yaitu sebagai komunikator. Menyediakan sumber informasi, menjaring informasi, mengolah informasi, dan menyampaikannya kepada siswa sehingga mereka memahami isi dan maksud informasi tersebut. Kedua, guru sebagai inovator, yaitu melakukan seleksi informasi bukan saja didasarkan nilai informasi generasi yang lampau, juga pada kemungkinan relevansi dan nilainya bagi generasi yang sedang tumbuh. Dalam hal ini, seorang pendidik harus memasukkan aspek masa depan ketika menyeleksi informasi tersebut. Ketiga, guru sebagai emansipator, yaitu membantu membawa individu atau kelompok ke tingkat perkembangan kepribadian lebih tinggi, dalam hal sikap ilmu pengetahuan dan keterampilan yang memungkinkan mereka dapat berdiri sendiri dan membantu sesamanya.

Dengan sejumlah kompetensi dan profesi keguruan di atas, seorang guru diharapkan mampu memiliki sikap: Di depan menjadi teladan, di tengah membangun karsa, membangkitkan semangat dan kreativitas, serta di belakang memberi memotivasi, mengawasi, dan mengayomi.


4.      Peran Guru dalam Evaluasi Pembelajaran

Evaluasi adalah proses memperoleh informasi untuk membentuk kesimpulan dalam pengambilan keputusan. Informasi yang diperlukan untuk kepentingan evaluasi dijaring dengan teknik-teknik inkuiri, observasi, analisis, tes. Pemilihan teknik yang digunakan didasarkan atas jenis informasi yang harus diungkap sehingga dalam suatu evaluasi bisa digunakan berbagai teknik sekaligus. Pengolahan hasil pengukuran atas hasil belajar dimaksudkan untuk mengevaluasi proses dan hasil belajar.


E.   Kode Etik Profesi Keguruan

                 Kode Etik merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap profesional. Memperbincangkan profesi tanpa mengkaitkannya dengan persoalan etika bisa diibaratkan sebagai memperbincangkan pergaulan lelaki-perempuan tanpa mengkaitkannya dengan nilai moral sebuah perkawinan; atau memperbincangkan hubungan orang-tua dengan anak-anak kandungnya tanpa mengindahkan nilai etika kesantunan, norma adat istiadat serta ajaran agama yang telah mengaturnya. Segala macam bentuk pelanggaran serta penyimpangan terhadap tata pergaulan tersebut dianggap sebagai tindakan yang tidak bermoral, tidak etis dan lebih kasar lagi bisa dikatakan sebagai tindakan yang tidak beradab.

            Istilah etik dan moral merupakan istilah-istilah yang bersifat mampu dipertukarkan satu dengan yang lain. Keduanya memiliki konotasi yang sama yaitu sebuah pengertian tentang salah dan benar , atau buruk dan baik.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Profesionalisme guru dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya adalah kepuasan kerja, supervisi pendidikan dan komitmen. Kepuasan kerja diartikan sebagai cerminan sikap dan perasaan dari individu terhadap pekerjaannya, atau keadaan emosional menyenangkan dan tidak menyenangkan para pegawai memandang pekerjaan mereka (Handoko, 2001). Kepuasan kerja yang tinggi sangat diperlukan dalam setiap usaha kerjasama guru untuk mencapai tujuan sekolah, yang seperti kita ketahui bahwa pencapaian tujuan sekolah ini adalah sesuatu yang diidam-idamkan. Tetapi sebaliknya dengan guru yang memiliki kepuasan kerja yang rendah akan sulit mencapai hasil yang baik.

            Etika profesional seorang guru sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional. Seorang guru baru dapat disebut profesional jika telah menaati Kode Etik Keguruan yang telah ditetapkan.



DAFTAR PUSTAKA


Kosasi,Raflis. 1994. Profesi keguruan. Jakarta. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Sikap profesional keguruan Sikap profesional keguruan Reviewed by Ifta on December 08, 2015 Rating: 5

1 comment:

Powered by Blogger.