PROFESI KEGURUAN
A. Pengertian Profesi dan Syarat Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan. Kata Profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dsb) tertentu. Di dalam profesi dituntut adanya keahlian dan etika khusus serta standar layanan. Pengertian ini mengandung implikasi bahwa profesi hanya dapat dilakukan oleh orang-orang secara khusus di persiapkan untuk itu. Dengan kata lain profesi bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak memperoleh pekerjaan lain.
Rasulallah SAW bersabda (dalam Assayuti, hal: 36) bahwa sesuatu pekerjaan yang diserahkan kepada seseorang bukan profesinya, maka tunggulah suatu kehancuran “ (Rowahul Bhukari). Kata profesi identik juga dengan kata keahlian, demikian juga Jarvis (1983) mengartikan seseorang yang melakukan tugas profesi juga sebagai seorang yang ahli (expert). Pada sisi lain profesi mempunyai pengertian seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik, dan prosedur berlandaskan intelektualitas. Hal demikian dapat dibaca pula pendapat Volmer dan Mills (1966), Mc Cully (1969), dan Diana W. Kommers (dalam Sagala, 2000: 195-196), mereka sama-sama mengartikan profesi sebagai spesialisasi dari jabatan intelektual yang diperoleh melalui studi dan training, bertujuan menciptakan keterampilan, pekerjaan yang bernilai tinggi, sehingga keterampilan dan pekerjaan itu diminati, disenangi oleh orang lain, dan dia dapat melakukan pekerjaan itu dengan mendapat imbalan berupa bayaran, upah, dan gaji (payment).
Berbagai pengertian profesi diatas menimbulkan makna, bahwa profesi yang disandang oleh tenaga kependidikan atau guru, adalah sesuatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan, keterampilan, kemampuan, keahlian dan ketelatenan untuk menciptakan anak memiliki perilaku sesuai yang diharapkan.
Pengertian profesi guru diatas dilihat dari usaha keras dan keahlian yang dimilikinya mereka wajar mendapatkan kompensasi yang adil berupa gaji dan tunjangan yang besar dan fasilitas yang memadai disbanding pegawai structural, manakala dilihat dari berat ringan pekerjaan. Tugas guru sebagai pembimbing, pelatih, dan pengajar yang merupakan pekerjaan berat, mereka memeraskan otak, mental, dan fisik untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Demikian juga mereka diberi kesempatan sebanyak mungkin mengembangkan diri dan jabatan, seperti mengikuti kursus, pelatihan, penataran, melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi dan biayanya dibantu oleh Negara. Kemudian diberi kesematan menduduki jabatan apapun di Negara ini sesuai dengan keahlian yang dimilkinya. Dalam arti kata profesi guru sama kedudukannya dengan profesi lainnya.
Pengertian Profesi menurut Ornstein dan Levine diantaranya sebagai berikut:
- Melayani masyarakat, merupakan karir yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).
- Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang dapat melakukannya).
- Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori kepraktek (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian).
- Memerlukan penelitian khusus dengan waktu yang panjang.
- Terkendali berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).
- Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh orang luar).
- Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskannya, tidak berpindah ke atasan atau instansi yang lebih tinggi). Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
- Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien; dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
- Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya; relatif bebas dari supervisi dalam jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata kllien, sementara tidak ada supervisi dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri).
- Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
- Mempunyai assosiasi profesi dan atau kelompok ‘elit’ untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya (keberhasilan tugas dokter dievaluasi dan dihargai oleh organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), bukan oleh Departemen Kesehatan).
- Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
- Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik dan kepercayaan diri setiap anggotanya (anggota masyarakat selalu meyakini dokter lebih tahu tentang penyakit pasien yang dilayaninya).
- Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi (bila dibanding dengan jabatan lainnya).
- Jadi Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persyaratan yang harus dimiliki oleh suatu profesi :
- Menuntut adanya keterampilan yang didasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
- Menemukan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
- Menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai.
- Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan.
- Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
- Memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
- Memiliki klien/objek layanan yang tetap, seperti guru dengan muridnya.
- Diakui oleh masyarakat, karena memang jasanya perlu dimasyarakatkan.
B. Pengertian Guru
Guru adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal dan sistematis. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 1) dinyatakan bahwa : “Guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
Guru memerlukan kompetensi khusus yang berkenaan dengan tugasnya. Hal itu karena pendidikan tidak terjadi secara alami, tetapi dengan disengaja (disadari). Hubungan yang sederhana dan akal sehat saja belum cukup untuk melaksanakan pengajaran yang baik. Kompetensi guru tentu saja sinkron dengan bidang tugasnya, yaitu pengajaran, bimbingan dan administrasi. Ada anggapan bahwa untuk menjadi guru tidak perlu mempelajari metode mengajar, karena kegiatan mengajar bersifat praktis dan alami, siapapun dapat mengajar asalkan memiliki pengetahuan tentang apa yang akan diajarkan. Dari pengalamannya, orang kelak akan dapat meningkatkan kualitas pengajarannya. Memang ada orang yang kebetulan dapat mengajar dengan baik tanpa mempelajari metode mengajar, tetapi ada pula yang juga kebetulan tidak dapat mengajar dengan baik karena tidak memperlajarinya.
Pada dasarnya, guru-guru “kebetulan” itu bersandar kepada pengalaman pribadinya di dalam mengajar. Pada dasrnya pula, metodologi pengajaran merupakan hasil pengkajian dan pengujian terhadap pengalaman yang tidak lagi kebetulan, tetapi pengalaman yang mempunyai kebenaran berdasarkan metode ilmiah. Dengan demikian, metodologi pengajaran jauh lebih memberikan kemudahan kepada guru dalam menjalankan tugas mengajar. Di samping itu, ilmu pengetahuan dan orientsai pendidikan di zaman sekarang mengalami perkembangan yang pesat. Hal ini menuntut guru untuk memperkaya diri dengan ilmu pengetahuan dan orientasi pendidikan yang baru serta metode-metode mengajar yang sesuai dengan perkembangan baru tersebut. Keberadaan metodologi pengajaran menunjukkan pentingnya kedudukan metode dalam system pengajaran. Tujuan dan isi pengajaran yang baik tanpa didukung metode penyampaian yang baik dapat melahirkan hasil yang tidak baik. Atas dasar itu, pendidikan penaruh perhatian yang besar terhadap masalah metode.
C. Pengertian Profesi Keguruan
Jabatan guru dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan tenaga guru. Kebutuhan ini meningkat dengan adanya lembaga pendidikan yang menghasilkan calon guru untuk menghasilkan guru yang professional. Pada masa sekarang ini LPTK menjadi satu-satunya lembaga yang menghasilkan guru. Walaupun jabatan profesi guru belum dikatakan penuh, namun kondisi ini semakin membaik dengan peningkatan penghasilan guru, pengakuan profesi guru, organisasi profesi yang semakin baik, dan lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru sehingga ada sertifikasi guru melalui Akta Mengajar. Organisasi profesi berfungsi untuk menyatukan gerak langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan profesionalitas para anggotanya. Setelah PGRI yang menjadi satu-satunya organisasi profesi guru di Indonesia, kemudian berkembang pula organisasi guru sejenis (MGMP).
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989). Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu ditawar-tawar lagi karena uniknya profesi guru. Profesi guru harus memiliki berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personal dan social, diantaranya sebagai berikut:
1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan kemampuan pribadi dengan segala karakteristik yang mendukung terhadap pelaksanaan tugas guru.
Beberapa kompetensi kepribadian guru antara lain sebagai berikut.
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
- Percaya kepada diri sendiri.
- Tenggang rasa dan toleran.
- Bersikap terbuka dan demokratis.
- Sabar dalam menjalani profesi keguruannya.
- Mengembangkan diri bagi kemajuan profesinya.
- Memahami tujuan pendidikan.
- Mampu menjalin hubungan insani.
- Memahami kelebihan dan kekurangan diri.
- Kreatif dan inovatif dalam berkarya.
2. Kompetensi Sosial Guru
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Peran yang dibawa guru dalam masyarakat berbeda dengan profesi lain. Oleh karena itu, perhatian yang diberikan masyarakat terhadap guru pun berbeda dan ada kekhususan terutama adanya tuntutan untuk menjadi pelopor pembangunan di daerah tempat guru tinggal.
Beberapa kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru, antara lain berikut ini.
- Terampil berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua Peserta didik.
- Bersikap simpatik.
- Dapat bekerja sama dengan BP3.
- Pandai bergaul dengan Kawan sekerja dan Mitra Pendidikan.
- Memahami Dunia sekitarnya (Lingkungan).
3. Komponen-komponen Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional guru adalah sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi yang menuntut berbagai keahlian di bidang pendidikan atau keguruan. Kompetensi profesional merupakan kemampuan dasar guru dalam pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, bidang studi yang dibinanya, sikap yang tepat tentang lingkungan PBM dan mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.
Beberapa komponen kompetensi profesional guru adalah berikut ini.
- Penguasaan bahan pelajaran beserta konsep-konsep.
- Pengelolaan program belajar-mengajar.
- Pengelolaan kelas.
- Pengelolaan dan penggunaan media serta sumber belajar.
- Penguasaan landasan-landasan kependidikan.
- Kemampuan menilai prestasi belajar-mengajar.
- Memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah.
- Menguasai metode berpikir.
- Meningkatkan kemampuan dan menjalankan misi profesional.
- Memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik.
- Memiliki wawasan tentang penelitian pendidikan.
- Mampu menyelenggarakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran.
- Mampu memahami karakteristik peserta didik.
- Mampu menyelenggarakan Administrasi Sekolah.
- Memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan.
- Berani mengambil keputusan.
- Memahami kurikulum dan perkembangannya.
- Mampu bekerja berencana dan terprogram.
- Mampu menggunakan waktu secara tepat.
4. Ciri-ciri Profesi Keguruan
Ciri-ciri jabatan guru adalah sebagai berikut.
- Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
- Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
- Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
- Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
- Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
- Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
- Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Ruang lingkup layanan guru dalam melaksanakan profesinya, yaitu terdiri atas (1) layanan administrasi pendidikan; (2) layanan instruksional; dan (3) layanan bantuan, yang ketiganya berupaya untuk meningkatkan perkembangan siswa secara optimal.
Ruang lingkup profesi guru dapat pula dibagi ke dalam dua gugus yaitu gugus pengetahuan dan penguasaan teknik dasar profesional dan gugus kemampuan profesional.
E. Kode Etik Profesi Keguruan
1. Kode Etik
Kode Etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dalam hidup sehari-hari. Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa kode etik guru indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru. Dari pendapat ketua umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: (1) sebagai landasan moral, dan (2) sebagai pedoman tingkah laku.
Dari uraian di atas, dapat diartikan bahwa kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus dipindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya, dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulannya sehari-hari di dalam masyarakat.
2. Kode Etik Guru Indonesia
Kode etik Guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Dengan demikian, maka Kode Etik Guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan.
F. Profesionalisme Pengajar
Dibawah ini hal-hal yang mendasari Profesionalisme Pengajar:
1. Pengajar yang berhasil adalah mereka yang dapat menyampaikan keahliannya untuk semua peserta didiknya. Kegiatannya berdasarkan keyakinan bahwa semua peserta didik dapat belajar. Dia akan memperlakukan peserta didiknya sama, namun mengetahui perbedaan peserta didiknya satu dengan yang lainnya, sehingga dapat memperlakukan mereka sama berdasarkan perbedaan yang telah diketahuinya. Dia akan menyesuaikan kegiatannya berdasarkan observasi serta tentang pengetahuannya akan minat, kecakapan, kemampuan, ketrampilan, ilmu pengetahuan, limgkungan keluarga serta huungan satu sama lainnya diantara sesama peserta didik. Pengaar yang berhasil akan memahami bagaimana peserta didik berkembang dan belajar. Dia akan mempergunakan teori kognisi dan intelegensi dalam kegiatannya. Dia sadar bahwa peserta didiknya akan berperilaku sesuai dengan kontek yang dipengaruhi budaya. Dia akan mengembangkan kemampuan kognitif dan menghormati cara peserta didik belajar. Yang sangat penting adalah mendorong self-esteem, motivasi, karakteristik, bertanggung terhadap masyarakat, respek terhadap perbedaan individu, budaya, kepercayaan dan ras dari peserta didiknya.
2. Pengajar yang berhasil sangat memahami bidang ilmu keahlian yang akan diajarkannya dan menghargai bagaimana pengetahuan tersebut diciptakan, diorganisasikan, dihubungkan dengan ilmu pengetahuan lainnya serta diterapkan dalam dunia nyata. Dengan tidak melupakan kebijaksanaan dari budaya dan disipln ilmu, serta mengembangkan kemampuan menganalisa dari peserta didiknya. Pengajar yang berhasil akan mengetahui bagaimana cara menyampaikan ilmu keahliannya kepada peserta didik. Mereka akan tahu mana yang sulit diterima oleh peserta didik, sehingga akan menyampaikannya dengan cara yang dapat diterima. Cara mereka mengajar akan memungkinkan bahan ajar diterima peserta didik dengan baik karena mempunyai srategi mengajar yang telah dikembangkannya sesuai dengan kebutuhan peserta didik yang bervariasi untuk memecahkan massalah yang sesuai dengan kemampuan peserta didik.
3. Pengajar yang berhasil, akan menciptakan, memperkaya, memelihara dan menyesuaikan cara mengajarnya untuk menarik dan memelihara minat peserta didik dalam mempergunakan waktu mengajar sehingga mengajarnya efektif. Mereka juga akan memberikan pertolongan dalam proses belajar dan mengajar kepada peserta didik dan teman sejawatnya. Pengajar yang berhasil akan tahu cara mana yang tepat yang dapat dilakssanakan sesuai dengan kebutuhan. Mereka juga akan tahu bagaimana mengatur peserta didik agar dapat mencapai tujuan mengajar yang diinginkan serta mereka akan tahu mengarahkan peserta didik untuk sampai pada lingkungan belajar yang menyenangkan. Mereka memahami bagaimana memotivasi peserta didik termasuk bagaimana cara mengatasi apabila mahasiswa menemui kegagalan. Pengajar yang berhasil akan juga memahami kemajuan peserta didik dalam belajar baik secara perorangan ataupun secara umum dalam kelasnya. Memahami bermacam-macam cara evaluasi untuk mengetahui perkembangan peserta didik serta bagaimana mengkomunikasikan keberhasilan ataupun kegagalan peserta didik kepada orang tua peserta didik.
4. Pengajar yang berhasil, adalah model dari hasil pendidikan yang akan dijadikan contoh oleh peserta didiknya, baik keberhasilan dari ilmu pengetahuannya ataupun cara mengajarnya. Seperti, keingintahuannya, kejujurannya, keramahannya, keterbukaannnya, mau berkorban dalam mengembangkan peserta didik ataupun hal lain yang berkaitan dengan karakteristik pengajar yang lainnya. Pengajar yang berhasil akan memanfaatkan ilmu tentang perkembangan individu, keahlian dalam bidang ilmu dan mengajarnya, serta tentang peserta didiknya dalam penilaian dan kepercayaannya bahwa cara inilah yang terbaik untuk dilakukann dalam proses mengajar. Untuk keberhasilan proses mengajarnya dosen/pengajar yang berhasil akan selalu memikirkan dan mengembangkan keberhasilan cara mengajarnya serta selalu menghubungkannya dengan kehidupan sehari-hari yang sesuai dengan teori, ide, ataupun faktanya.
5. Pengajar yang berhasil, akan berkontribusi serta bekerja sama dengan teman sejawatnya tentang seluruh kegiatan yang berkaitan dengan proses belajar dan mengajar, seperti : pengembangan kurikulum, pengembangan staf lainnya selain pengajar, ataupn kebijakan lainnya dari seluruh institusi pendidikan. Mereka akan menilai perkembangan institusinya serta sumber lain yang tersedia dalam menunjang perkembangan pendidikan sesuai kebutuhan masing-masing. Pengajar yang berhasil selalu mendapatkan cara yang terbaik dalam berhubungan degan teman sejawatnya untuk produktivitas hasil pendidikan secara menyeluruh.
DAFTAR PUSTAKA
Martinis Yamin, M.Pd , Drs. H. 2007. Profesional Guru & Implementasi KTSP. Jakarta: Gaung Persada Press Jakarta
Soetjipto, Prof. & Drs. Raflis Kosasi, M. Sc. 1994. Profesi Keguruan. Jakarta: Depdikbud.
Sofa. 2008. Profesi Keguruan, (online), (http://massofa.wordpress.com/2008/01/24/profesi-keguruan/, diakses 14 September 2010).
Sucipto. 2010. Profesi Keguruan, (online), (http://sucipto.guru.fkip.uns.ac.id/2010/01/06/profesi-keguruan/, diakses 14 September 2010).
Wani. 2009. Hakikat Profesi Keguruan, (online), (http://wanipintar.blogspot.com/2009/05/hakikat-profesi-keguruan.html, diakses 14 September 2010).
Profesi Keguruan
Reviewed by Ifta
on
December 08, 2015
Rating:
No comments: