Pengembangan profesi keguruan


 PENGEMBANGAN PROFESI KEGURUAN
BAB 1

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Upaya peningkatan kualitas pendidikan dari tahun ke tahun selalu menjadi program pemerintah. Salah satunya dengan ditetapkannya UU. No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Kualitas pendidikan ditentukan oleh  penyempurnaan integral dari seluruh komponen pendidikan seperti kualitas guru, penyebaran guru yang merata, kurikulum, sarana dan prasarana yang memadai, suasana PBM yang kondusif, dan kualitas guru yang meningkat dan didukung oleh kebijakan pemerintah. Guru merupakan titik sentral peningkatan kualitas pendidikan yang bertumpu pada kualitas proses belajar mengajar. Oleh sebab itu peningkatan profesionalisme guru merupakan suatu keharusan. Guru profesional tidak hanya menguasai bidang ilmu, bahan ajar, dan metode yang tepat, akan tetapi mampu memotivasi siswa, memiliki keterampilan yang tinggi dan wawasan yang luas terhadap dunia pendidikan. Profesionalisme guru secara konsinten menjadi salah satu faktor terpenting dari mutu pendidikan. Guru yang profesional mampu membelajarkan murid secara efektif sesuai dengan kendala sumber daya dan lingkungan. Namun, untuk menghasilkan guru yang profesional juga bukanlah tugas yang mudah. Dewasa ini banyak sekali guru-guru diberbagai tingkat pendidikan yang masih jauh dari sikap profesional. Kebanyakan mereka masuk kesuatu tingkat sekolah tertentu masih mempunyai sikap acuh tak acuh. Diatara mereka hanya berkerja untuk mengajar saja tanpa memikirkan bagaimana mengajar yang baik, tanpa memikirkan bagaimana membuat administrasi pendidikan yang baik dan kadang-kadang juga hanya sekedar menjalankan tugas. Sehingga, proses belajar dan pembelajaran di negara kita masih jauh ketinggalan dengan negara berkembang lainnya. Oleh karena itu, kami perlu menyusun makalah dengan judul “Pengembangan Profesionalisme Guru”.


B.     Rumusan Masalah

Rumusan masalah penyusunan makalah ini adalah :
  1. Bagaimana langkah-langkah pengembangan profesionalisme guru selama
  2. pedidikan prajabatan?
  3. Bagaimana langkah-langkah pengembangan profesionalisme guru selama
  4. dalam jabatan?


C.     Tujuan Penulisan Makalah

  1. Menjelaskan berbagai langkah yang ditempuh oleh pemerintah dalam
  2. mengembangkan profesionalisme guru selama pendidikan prajabatan.
  3. Menjelaskan berbagai langkah yang sedang dilakukan oleh pemerintah
  4. dalam mengembangkan profesionalisme guru selama dalam jabatan.


BAB II

PEMBAHASAN


A.    Hakikat Pengembangan Profesionalisme Guru

Pengembangan profesionalisme guru menjadi perhatian secara global karena guru memiliki tugas dan peran bukan hanya memberikan informasi-informasi ilmu pengetahuan dan teknologi kepada siswa, melainkan juga membentuk sikap dan jiwa yang mampu bertahan dalam era hiperkompetisi. Tugas guru adalah membantu siswa agar mampu melakukan adaptasi terhadap berbagai tantangan kehidupan serta desakan yang berkembang dalam dirinya. Pemberdayaan siswa ini meliputi aspek-aspek kepribadian terutama aspek intelektual, sosial, emosional, dan keterampilan. Tugas mulia itu menjadi berat karena bukan saja guru harus mempersiapkan generasi muda memasuki abad pengetahuan, melainkan harus mempersiapkan diri agar tetap eksis, baik sebagai individu maupun sebagai profesional.Arifin (2000) mengemukakan guru Indonesia yang profesional dipersyaratkan mempunyai:
  1. Dasar ilmu yang kuat sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan di abad 21.
  2. Penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu praksis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan proses yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta riset pendidikan hendaknya diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat Indonesia.
  3. Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan, profesi guru merupakan profesi yang berkembang terus menerus dan berkesinambungan antara LPTK dengan praktek pendidikan. Kekerdilan profesi guru dan ilmu pendidikan disebabkan terputusnya program pre-service dan in-service karena pertimbangan birokratis yang kaku atau manajemen pendidikan yang lemah.
Dengan adanya persyaratan profesionalisme guru ini, perlu adanya paradigma baru untuk melahirkan profil guru Indonesia yang profesional di abad 21 yaitu:
  • Memiliki kepribadian yang matang dan berkembang.
  • Penguasaan ilmu yang kuat.
  • Keterampilan untuk membangkitkan siswa kepada sains dan teknologi.
  • Pengembangan profesi secara berkesinambungan.
Keempat aspek tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan dan ditambah dengan usaha lain yang ikut mempengaruhi perkembangan profesi guru yang profesional.Apabila syarat-syarat profesionalisme guru di atas itu terpenuhi akan mengubah peran guru yang tadinya pasif menjadi guru yang kreatif dan dinamis. Hal ini sejalan dengan pendapat Semiawan (1991) bahwa pemenuhan persyaratan guru profesional akan mengubah peran guru yang semula sebagai orator yang verbalistis menjadi berkekuatan dinamis dalam menciptakan suatu suasana dan lingkungan belajar yang invitation learning environment. Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, guru memiliki multi fungsi yaitu sebagai fasilitator, motivator, informator, komunikator, transformator, change agent, inovator, konselor, evaluator, dan administrator (Soewondo, 1972 dalam Arifin 2000).

          Berbagai faktor-faktor penting yang mempengaruhi sikap profesionalisme guru Indonesia yang harus ditangani dengan segera. Akadum (1999) menyatakan dunia guru masih terselingkung dua masalah yang memiliki mutual korelasi yang pemecahannya memerlukan kearifan dan kebijaksanaan beberapa pihak terutama pengambil kebijakan; (1) profesi keguruan kurang menjamin kesejahteraan karena rendah gajinya. Rendahnya gaji berimplikasi pada kinerjanya; (2) profesionalisme guru masih rendah. Selain faktor di atas faktor lain yang menyebabkan rendahnya profesionalisme guru disebabkan oleh antara lain; (1) masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara utuh. Hal ini disebabkan oleh banyak guru yang bekerja di luar jam kerjanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga waktu untuk membaca dan menulis untuk meningkatkan diri tidak ada; (2) belum adanya standar profesional guru sebagaimana tuntutan di negara-negara maju; (3) kemungkinan disebabkan oleh adanya perguruan tinggi swasta sebagai pencetak guru yang lulusannya asal jadi tanpa mempehitungkan outputnya kelak di lapangan sehingga menyebabkan banyak guru yang tidak patuh terhadap etika profesi keguruan; (4) kurangnya motivasi guru dalam meningkatkan kualitas diri karena guru tidak dituntut untuk meneliti sebagaimana yang
diberlakukan pada dosen di perguruan tinggi.


B.     Upaya Peningkatan Profesionalisme Guru

1.      Upaya Peningkatan Profesionalisme Guru Selama Pendidikan Prajabatan.
Dalam pendidikan prajabatan calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap, dan ketrampilan yang diperlukan dalam pekerjaan nanti. Karena, tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh sebab itu bagaimana guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu memperhatikan siswa dan masyarakat.Pembentukan sikap yang baik mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga pendidikan guru. Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapan ilmu, ketrampilan dan bahkan sikap profesioanal dirancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. Sering pembentukan sikap tertentu terjadi sebagian hasil sampingan  dari pengetahuan yang diperoleh oleh calon guru. Sikap teliti dan disiplin misalnya, dapat terbentuk dari hasil sampingan dari hasil belajar matematika yang benar, karena belajar matematika selalu menuntut ketelitian dan kedislinan penggunanaan aturan dan prosedur yang telah ditentukan.  Pihak pemerintah juga telah berupaya untuk meningkatkan profesiomalisme guru sebelum masa jabatan diantaranya meningkatkan kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan yang lebih tinggi bagi tenaga pengajar mulai tingkat persekolahan sampai perguruan tinggi. Program penyetaaan Diploma II bagi guru-guru SD, Diploma III bagi guru-guru SLTP dan Strata I (sarjana) bagi guru-guru SLTA. Meskipun demikian penyetaraan ini tidak bermakna banyak, kalau guru tersebut secara entropi kurang memiliki daya untuk melakukan perubahan.


2.      Upaya Peningkatan Profesionalisme Guru Selama Jabatan
Profesionalisme guru juga harus ditingkatkan dan diadakan pada guru-guru selama jabatan. Berbagai Langkah-langkah dalam peningkatan profesionalisme guru sudah banyak dilakukan oleh pemerintah. Selain diadakannya penyetaraan guru-guru, upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah program sertifikasi. Selain sertifikasi upaya lain yang telah dilakukan di Indonesia untuk meningkatkan profesionalisme guru, misalnya PKG (Pusat Kegiatan Guru, dan KKG (Kelompok Kerja Guru) yang memungkinkan para guru untuk berbagi pengalaman dalam memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam kegiatan mengajarnya (Supriadi, 1998).Penjabaran dari masing-masing program diatas yang sedang dilaksanakan olah pemerintah dapat diterangkan sebagai berikut.


a.   Peningkatan Kualifikasi
Dasar Hukum
UU Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 42 ayat (1) Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. UU Guru dan Dosen Pasal 8 Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 9 Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.


Prinsip dan Strategi Pelaksanaan

1.      Prinsip
  • Tidak meninggalkan tugas
  • Orientasi kepada mutu
  • Menghargai pelatihan, prestasi akademik, dan pengalaman mengajar serta prestasi tertentu

2.      Strategi peningkatan kualifikasi
  • Melalui jalur formal
  • Konvensional
  • Universitas Terbuka (Belajar Jarak Jauh)
  • Pendidikan Jarak Jauh Pendekatan ICT
  • Pendidikan Jarak Jauh Pola PKG

b.      Sertifikasi Guru
Dasar Hukum
UU Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 43, ayat (2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. UU Guru dan Dosen Pasal 8: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 11: Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

c.       Peningkatan Kompetensi Guru
Dasar HukumUndang-Undang Guru dan Dosen Pasal 8: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 9: Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.Kompetensi guru



Program Peningkatan Kompetensi
  1. Peningkatan Kompetensi Guru Keunggulan Lokal
  2. Pengembangan Kompetensi Kepribadian dan Sosial
  3. Peningkatan Kompetensi Guru Pembina Olimpiade
  4. Peningkatan Kemampuan Mengembangkan KTSP
  5. Peningkatan Kompetensi Guru Bertaraf Internasional
  6. Peningkatan Kompetensi Guru pada Bidang ICT
  7. Peningkatan Profesionalisme Guru Berkelanjutan melalui
  8. Perkuatan KKG dam MGMP
  9. Kemitraan Guru (bidang kejuruan, daerah terpencil)
  10. Peningkatan Kompetensi Guru Bahasa (Jepang dan Mandarin)
  11. Peningkatan Kompetensi Guru PLB
  12. Peningkatan Kemampuan Mengembangkan KTSP
  13. Peningkatan Kompetensi Guru Berprestasi

d.      Pengembangan Karir Guru
Dasar Hukum
UU Guru dan Dosen, Pasal 32 : (1) Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier. (2) Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. (3) Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jabatan fungsional. (4) Pembinaan dan pengembangan karier guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi
  • Program Pengembangan Karir Guru
  • Pengembangan Penelitian Tindakan Kelas
  • Bimbingan Penulisan Karya Tulis Ilmiah
  • Revisi Kepmenpan tentang Jabatan Fungsional Guru
  • Penyusunan Pedoman Impassing guru non-PNS
  • Penyusunan kajian dan perumusan pembinaan karir guru yang bersifat horizontal dan vertikal

e.       Penghargaan dan Perlindungan Guru

Program penghargaan dan pelindungan guru dapat dilihat dari table berikut.

Program Penghargaan dan Perlindungan guru dapat dilaksanakan dengan

beberapa cara diantaranya:
  1. Penghargaan guru berprestasi Tingkat Nasional
  2. Penghargaan guru berdedikasi di Daerah Khusus/ Terpencil
  3. Penghargaan guru berdedikasi Tingkat Nasional
  4. Penghargaan pendidikan Tingkat Nasional
  5. Lomba Keberhasilan Guru dalam Pembelajaran Tingkat Nasional.

f.       Perencanaan Kebutuhan Guru

Perencanaan dan pemerataan kebutuhan guru telah diterapkan beberapa langkah oleh pemerintah diataranya:

  • Setiap 1 orang guru mapel dengan beban mengajar wajib minimal 24 jam pelajaran perminggu.
  • Guru yang mengajar kurang dari 24 jam pelajaran per minggu, diserahi tugas mengajar mapel lain sesuai dgn jurusan pendidikannya atau diserahi mengajar di sekolah lain untuk mengisi kekurangannya.
  • Kepala sekolah wajib mengajar tatap muka 6 jam pelajaran per minggu atau memberikan bimbingan konseling kepada sekurang-kurangnya 40 siswa.
  • Wakasek wajib mengajar sekurang-kurangnya 12 jam pelajaran per minggu atau memberikan bimb. Konseling kepada sekurang-kurangnya 70 siswa.
  • Guru BK membimbing 150 – 225 siswa (1 sekolah minimal punya 1 guru BK)
  • Guru agama disesuaikan dengan pendidikan agama yang diajarkan.
  • Wakasek minimum 1 orang dan maksimum 4 orang
              1 wakasek untuk rombel kurang dari 9
              2 wakasek untuk rombel 10 – 18
              3 wakasek untuk rombel 19 – 27
              4 wakasek untuk rombel lebih dari 27

Bagi guru-guru yang mengajarnya kurang dari 24 jam dapat diatasi dengan langkah sebagai berikut:
  1. Mengajar mata pelajaran yang sama pada sekolah lain terdekat.
  2. Mengajar mata pelajaran lain dari rumpun mata pelajaran yang sesuai dengan latar belakang pendidikannya di sekolah yang sama.
  3. Melakukan pemerataan guru dari sekolah-sekolah yang kelebihan guru ke sekolah-sekolah yang kekurangan guru baik dalam kabupaten/kota maupun antar kabupaten/kota.
  4. Melakukan penyesuaian kompetensi bagi guru yang mismacth agar guru tersebut kompeten untuk mengajar mata pelajaran dimaksud.
  5. Membuat regulasi bersama pemerintah daerah untuk mengatur pemindahan guru dari sekolah yang berlebih gurunya ke sekolah yang kekurangan guru.
  6. Memperketat pengawasan bagi guru yang mengajar tidak memenuhi kewajiban mengajar per minggu 24 jam selain Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah.

g.      Tunjangan Guru

Tunjangan profesi guru diberikan kepada guru profesional yang dibuktikan dengan telah memiliki sertifikat pendidik. Besarnya tunjangan profesi diberikan dengan jumlah satu kali gaji pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain tunjangan profesi dikenal juga tunjangan khusus. Adapun guru yang mendapat tunjangan khusus adalah mereka yang bertugas di daerah khusus. Yang dimaksud daerah khusus adalah sebagai berikut.
  1. Sekolah di daerah yang terpencil atau terbelakang.
  2. sekolah yang berlokasi di daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.
  3. Sekolah yang berlokasi di daerah perbatasan dengan negara lain.
  4. Sekolah berlokasi di daerah yang mengalami bencna alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat.

h.      Maslahat Tambahan

Jenis maslahat tambahan dapat berupa:

  • Penghargaan bagi guru akhir masa bakti;
  • Penghargaan bagi guru berprestasi atau guru amat berdedikasi.
  • Pemberian bantuan pendidikan bagi putra/putri guru berprestasi, berdedikasi, dan guru teladan.
  • Pembangunan rumah dinas bagi guru
Profesionalisasi harus dipandang sebagai proses yang terus menerus. Dalam proses ini, pendidikan prajabatan, pendidikan dalam jabatan termasuk penataran, pembinaan dari organisasi profesi dan tempat kerja, penghargaan masyarakat terhadap profesi keguruan, penegakan kode etik profesi, sertifikasi, secara bersama-sama menentukan pengembangan profesionalisme seseorang termasuk guru.



BAB III

PENUTUP
A.    Kesimpulan

Pengembangan profesionalisme guru merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan, mengingat guru sangat berperan dalam dunia pendidikan. Beberapa upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengembangkan profesionalisme guru baik selama pendidikan prajabatan maupun selama jabatan yakni melakukan penyetaraan guru, penataran atau pelatihan, penegakan kode etik profesi, peningkatan kualifikasi, sertifikasi guru, peningkatan kompetensi guru, pengembangan karir guru, penghargaan dan perlindungan guru, perencanaan kebutuhan guru, tunjangan guru, serta penghargaan bagi guru yang berprestasi.    

B.     Saran

Meskipun pemerintah telah melakukan upaya-upaya untuk mengembangkan profesionalisme guru, jika secara individu guru tersebut tidak meningkatkan kompetensinya sebagai guru yang professional, maka dunia pendidikan kita akan tetap tertinggal.


Daftar Pustaka

Syamsudin Abin & Nandang Budiman. (2006). Profesi Keguruan 2. Jakarta: Universitas Terbuka.


Pengembangan profesi keguruan Pengembangan profesi keguruan Reviewed by Ifta on December 08, 2015 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.