MAKALAH
MEKANISME PELAKSANAAN DALAM ETIKA PROFES
MEKANISME PELAKSANAAN DALAM ETIKA PROFES
BAB 1
PENDAHULUAN
Guru merupakan salah satu kerja (profesion) sebagaimana halnya dengan kerja-kerja yang lain dalam masyarakat seperti akuntan, Dokter, konseling, kejuruteraan, perniagaan dan lain-lain sebagainya. Profesi (profesion) adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989). Untuk memahami pelaksanaan etika profesi guru maka, mekanisme dalam pelaksanaan etika profesi guru meliputi; peranan dan tugas mengajar, pengertian dan syarat-syarat profesi keguruan, dua prinsip etika profesi luhur, tuntutan seorang guru, etika keguruan, prinsip kode etik, hak dan kewajiban guru, tanggung jawab guru.
BAB II
MEKANISME PELAKSANAAN DALAM ETIKA PROFESI
A. Peranan dan Tugas Mengajar
Setiap guru seharusnya mengetahui peranan dan tugas mereka secara terperinci jika mereka ingin berusaha melakukan dan menghasilkan pengajaran yang berkesan. Di antara tugas seorang guru ialah: menyampaikan ilmu pengetahuan, menyampaikan maklumat, menyampai dan memberi kemahiran serta memupuk nilai-nilai murni dan luhur sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Manakala peranan guru pula ialah sebagai pembimbing, pendidik, pembaharu, contoh dan teladan, pencari dan penyelidik, penasihat dan kaunselor, pencipta dan pereka, pencerita dan pelakon, penggalak dan perangsang, pengilham cita-cita, pengurus dan perancang, penilai, pemerhati, rakan dan kawan pelajar, doktor dan pengubat, penguat kuasa, pemberi petunjuk orang yang berwibawa dan sebagainya.
Jelas menunjukkan bahawa menjadi seorang guru merupakan satu tugas dan peranan yang agak berat. Sebenarnya, jika anda anggap tugas itu berat, maka beratlah ia. Jika anda terima ia sebagai satu cabaran dengan cara yang positif, maka mudahlah ia.
B. Pengertian dan Syarat-syarat Profesi Keguruan
Kebanyakan kita mengatakan bahwa mengajar adalah suatu profesi. Apakah yang dimaksud dengan profesi, dan syarat-syarat serta criteria yang harus dipenuhi agar suatu jabatan dapat disebut suatu profesi? Ornstein dan Levine (1984), menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang:
- Melayani masyarakat, merupakan karir yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-berganti pekerjaan).
- Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang dapat melakukannya).
- Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian).
- Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
- Terkendali berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyarakan masuk (untuk jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).
- Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh orang luar).
- Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskannya, tidak dipindahkan ke atasan atau instansi yang lebih tinggi). Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
- Mempunyai komitmen terhadap jabatan dank lien ; dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
- Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya; relative bebas dari supervisi dalam jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata klien, sementara tidak ada supervisi dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri).
- Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
- Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok ‘elit’ untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya (keberhasilan tugas dokter dievaluasi dan dihargai oleh organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), bukan oleh Depatemen Kesehatan).
- Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
- Mempunyai kadar kepercayaan yang tinngi dari publik dan kepercayaan dari setiap anggotanya (anggota masyarakat selalu meyakini dokter lebih tahu tentang penyakit pasien yang dilayaninya).
- Mempuanyai status sosial dan ekonomi yang tinggi (bila dibandingkan dengan jabatan lainnya).
- Suatu jabatan memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan (crusial).
- Jabatan yang mnuntut keterampilan/keahlian tertentu.
- Keterampilan/keahlian yang dituntut jabatan itu di dapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
- Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik, dan eksplisit, yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
- Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
- Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisai nilai-nilai profesional itu sendiri.
- Dalam membrikan layanan kepada masyrakat anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
- Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
- Dalam prakteknya melayani masyarakat, anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang luar.
- Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.
Bila kita bandingkan kriteria yang dipakai Sanusi et al. Ini dengan kiteria Ornstein dan Levine yang dibicarakan lebih dulu, dapat kita simpulkan bahwa keduanya hampir mirip, dan saling melengkapi, dan oleh karenanya dapat kita pakai sebagai pedoman dalam pembicaraan selanjutnya. Kalau kita pakai acuan ini maka jabatan pedagang, pnyanyi, penari, serta tukang koran yang disebut sebagai pada bagian pertama jelas bukan profesi.Tetapi yang akan kita bicarakan selanjutnya adalah jabatan guru, apakah jabatan guru telah disebut sebagai suatu profesi?
Khusus untuk jabatan guru ini sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya. Misalnya National Education Association (NEA) 1948 menyarankan kriteria sebagai berikut:
- Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
- Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
- Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
- Jabatan yang memerlukan ’latihan dalam jabatan’ yang bersinambungan.
- Jabatan yang menjanjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
- Jabatan yang menentukan baku(standarnya) sendiri.
- Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi .
- Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
C. Dua Prinsip Etika Profesi Luhur
Tuntutan dasar etika profesi luhur yang pertama ialah agar profesi itu dijalankan tanpa pamrih. Dr. B. Kieser menuliskan: “Seluruh ilmu dan usahanya hanya demi kebaikan pasien/klien. Menurut keyakinan orang dan menurut aturan-aturan kelompok (profesi luhur), para profesional wajib membaktikan keahlinan mereka semata-mata kepada kepentingan yang mereka layani, tanpa menghitung untung ruginya sendiri. Sebaliknya, dalam semua etika profesi, cacat jiwa pokok dari seorang profe-sional ialah bahwa ia mengutamakan kepentingannya sendiri di atas kepentingan klien.
Yang kedua adalah bahwa para pelaksana profesi luhur ini harus memiliki pegangan atau pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh para anggota profesi, agar kepercayaan para klien tidak disalahgunakan. Selanjutnya hal ini kita kenal sebagai kode etik. Mengingat fungsi dari kode etik itu, maka profesi luhur menuntut seseorang untuk menjalankan tugasnya dalam keadaan apapun tetap menjunjung tinggi tuntutan profesinya.
Kesimpulannya adalah jabatan guru juga merupakan sebuah profesi. Namun demikian profesi ini tidak sama seperti profesi-profesi pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah profesi khusus luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bukan semata-mata segi materinya belaka.
D. Tuntutan Seorang Guru
Di atas telah dijelaskan tentang mengapa profesi guru sebagai profesi khusus dan luhur. Berikut akan diuraikan tentang dua tuntutan yang harus dipilih dan dilaksanakan guru dalam upaya mendewasakan anak didik. Tuntutan itu adalah:
1. Mengembangkan visi anak didik tentang apa yang baik dan mengembangkan self esteem anak didik
2. Mengembangkan potensi umum sehingga dapat bertingkah laku secara kritis terhadap pilihan-pilihan. Secara konkrit anak didik mampu mengambil keputusan untuk menentukan mana yang baik atau tidak baik.
Apabila seorang guru dalam kehidupan pekerjaannya menjadikan pokok satu sebagai tuntutan yang dipenuhi maka yang terjadi pada anak didik adalah suatu pengembangan konsep manusia terhadap apa yang baik dan bersifat eks-klusif. Maksudnya adalah bahwa konsep manusia terhadap apa yang baik hanya dikembangkan dari sudut pandang yang sudah ada pada diri siswa sehingga tak terakomodir konsep baik secara universal. Dalam hal ini, anak didik tidak diajarkan bahwa untuk mengerti akan apa yang baik tidak hanya bertitik tolak pada diri siswa sendiri tetapi perlu mengerti konsep ini dari orang lain atau lingkungan sehingga menutup kemung-kinan akan timbulnya visi bersama (kelompok) akan hal yang baik.
Berbeda dengan tujuan yang pertama, tujuan yang kedua lebih menekankan akan kemampuan dan peranan lingkungan dalam menentukan apa yang baik tidak hanya berdasarkan pada diri namun juga pada orang lain berikut akibatnya. Di lain pihak guru mempersiapkan anak didik untuk melaksanakan kebebasannya dalam mengembangkan visi apa yang baik secara konkrit dengan penuh rasa tanggung jawab di tengah kehidupan bermasyarakat sehingga pada akhirnya akan terbentuklah dalam diri anak sense of justice dan sense of good. Komitmen guru dalam mengajar guna pencapaian tujuan mengajar yang kedua lebih lanjut diuraikan bahwa guru harus memiliki loyalitas terhadap apa yang ditentukan oleh lembaga (sekolah). Sekolah selanjutnya akan mengatur guru, KBM dan siswa supaya mengalami proses belajar-mengajar yang berlangsung dengan baik dan supaya tidak terjadi penyalahgunaan jabatan. Namun demikian, sekolah juga perlu memberikan kebebasan bagi guru untuk mengembangkan, memvariasikan, kreativitas dalam merencanakan, membuat dan mengevaluasi sesuatu proses yang baik (guru mempunyai otonomi). Hal ini menjadi perlu bagi seorang yang profesional dalam pekerjaannya.
Masyarakat umum juga dapat membantu guru dalam proses kegiatan belajar mengajar. Hal ini dimungkinkan karena masyarakat ikut bertanggung jawab terhadap `proses’ anak didik. Ma-syarakat dapat mengajukan saran, kritik bagi lembaga (sekolah). Lembaga (sekolah) boleh saja mempertimbangkan atau menggunakan masukan dari masyarakat untuk mengembangkan pendidikan tetapi lembaga (sekolah) atau guru tidak boleh bertindak sesuai dengan kehendak masyarakat karena hal ini menyebabkan hilangnya profesionalitas guru dan otonomi lembaga (sekolah) atau guru.
Dengan demikian, pemahaman akan visi pekerjaan sesuai dengan etika moral profesi perlu dipahami agar tuntutan yang diberikan kepada guru bukan dianggap sebagai beban melainkan visi yang akan dicapai guru melalui pro-ses belajar mengajar. Guru perlu diberikan otonomi untuk mengembangkan dan mencapai tuntutan tersebut.
E. Etika Keguruan
Sebenarnya kode etika pada suatu kerja adalah sifat-sifat atau ciri-ciri vokasional, ilmiah dan aqidah yang harus dimiliki oleh seorang pengamal untuk sukses dalam kerjanya. Lebih ketara lagi ciri-ciri ini jelas pada kerja keguruan. Dari segi pandangan Islam, maka agar seorang muslim itu berhasil menjalankan tugas yang dipikulkan kepadanya oleh Allah S.W.T pertama sekali dalam masyarakat Islam dan seterusnya di dalam masyarakat antarabangsa maka haruslah guru itu memiliki sifat-sifat yang berikut:
1) Bahwa tujuan, tingkah laku dan pemikirannya mendapat bimbingan Tuhan (Rabbani), seperti disebutkan oleh surah Al-imran, ayat 79, “Tetapi jadilah kamu Rabbani (mendapat bimbingan Tuhan)”.
2) Bahwa ia mempunyai persiapan ilmiah, vokasional dan budaya menerusi ilmu-ilmu pengkhususannya seperti geografi, ilmu-ilmu keIslaman dan kebudayaan dunia dalam bidang pengkhususannya.
3) Bahwa ia ikhlas dalam kerja-kerja kependidikan dan risalah Islamnya dengan tujuan mencari keredhaan Allah S.W.T dan mencari kebenaran serta melaksanakannya.
4) Memiliki kebolehan untuk mendekatkan maklumat-maklumat kepada pemikiran murid-murid dan ia bersabar untuk menghadapi masalah yang timbul.
5) Bahwa ia benar dalam hal yang didakwahkannya dan tanda kebenaran itu ialah tingkah lakunya sendiri, supaya dapat mempengaruhi jiwa murid-muridnya dan anggota-anggota masyarakat lainnya. Seperti makna sebuah hadith Nabi S.A.W, “Iman itu bukanlah berharap dan berhias tetapi meyakinkan dengan hati dan membuktikan dengan amal”.
6) ia fleksibel dalam mempelbagaikan kaedah-kaedah pengajaran dengan menggunakan kaedah yang sesuai bagi suasana tertentu. Ini memerlukan bahawa guru dipersiapkan dari segi professional dan psikologikal yang baik.
7) Bahwa ia memiliki sahsiah yang kuat dan sanggup membimbing murid-murid ke arah yang dikehendaki.
8) Bahwa ia sedar akan pengaruh-pengaruh dan trend-trend global yang dapat mempengaruhi generasi dan segi aqidah dan pemikiran mereka.
9) Bahawa ia bersifat adil terhadap murid-muridnya, tidak pilih kasih, ia mengutamakan
Buku-buku pendidikan telah juga memberikan ciri-ciri umum seorang guru, ciri-ciri itu tidak terkeluar dan sifat-sifat dan aspek-aspek berikut:
1) Tahap pencapaian ilmiah
2) Pengetahuan umum dan keluasan bacaan
3) Kecerdasan dan kecepatan berfikir
4) Keseimbangan jiwa dan kestabilan emosi
5) Optimisme dan entusiasme dalam pekerjaan
6) Kekuatan sahsiah
7) Memelihara penampilan(mazhar)
8) Positif dan semangat optimisme
9) Yakin bahawa ia mempunyai risalah(message)
Selepas uraian tentang kode etika dalam keguruan, marilah kita bahas tentang penghayatan dan pengamalan nilai. Masalah penghayatan (internalization) sesuatu perkara berlaku bukan hanya pada pendidikan agama saja tetapi pada aspek pendidikan, pendidikan pra-sekolah, pendidikan sekolah, pengajian tinggi, pendidikan latihan perguruan dan lain-lain. Sebab adalah terlalu dangkal kalau pendidikan itu hanya ditujukan untuk memperoleh ilmu (knowledge) dan ketrampilan (skill) saja tetapi yang lebih penting dari itu semua adalah penanaman sikap (attitude) yang positif pada diri pendidik terhadap hal yang menjadi tumpuan pendidikan. Pendidikan ilmu (knowledge) terutama yang berkenaan dengan fakta-fakta dan ketrampilan tidaklah terlalu rumit sebab tidak terlalu banyak melibatkan nilai-nilai. Tetapi sebaliknya pendidikan sikap di mana terlibat nilai-nilai yang biasanya berasal dari cara-cara pemasyarakatan yang diperoleh oleh kanak-kanak semasa kecil, apa lagi kalau objek pendidikan itu memang adalah nilai-nilai yang tidak dapat dinilai dengan betul atau salah tetapi dengan baik atau buruk, percaya atau tidak percaya, suka atau tidak suka dan lain-lain lagi. Dalam keadaan terakhir ini pendidikan tidak semudah dengan pendidikan fakta atau ketrampilan.
Pendidikan nilai-nilai, yang selanjutnya kalau diulang-ulang sebab diteguhkan akan berubah menjadi penghayatan nilai-nilai, mempunyai syarat-syarat yang berlainan dengan pendidikan fakta-fakta ketrampilan.
Pertama sekali nilai itu mestilah mempunyai model. Yang berarti tempat di mana nilai itu melekat supaya dapat disaksikan bagaimana nilai-nilai itu beroperasi. Ambillah suatu nilai seperti kejujuran. Nilai ini bersifat mujarrad(abstract), jadi tidak dapat diraba dengan pancaindera. Tidak dapat dilihat dengan mata, rupanya bagaimana. Tidak dapat dicium baunya, harum atau busuk dan sebagainya. Pendeknya, supaya nilai yang bernama kejujuran itu dapat disaksikan beroperasi maka ia harus melekat pada suatu model, seorang guru, seorang bapa, seorang kawan dan lain-lain. Kalau model tadi dapat mencerminkan nilai-nilai yang disebut, kejujuran itu pada dirinya, maka kejujuran itu boleh menjadi perangsang. Itu syarat pertama. Syarat yang kedua kalau kejujuran itu dapat menimbulkan peneguhan pada diri murid-murid maka ia akan dipelajari, ertinya diulang-ulang dan kemudian berubah menjadi penghayatan. Syarat kedua agak rumit sedikit, sebab selain daripada nilai kejujuran itu sendiri, juga model tempat kejujuran itu melekat diperlukan berfungsi bersama untuk menimbulkan peneguhan itu. Dengan kata-kata yang lebih sederhana, seorang guru atau ibu yang mengajarkan kejujuran kepada murid atau anaknya, haruslah ia sendiri lebih dahulu bersifat jujur, kalau tidak maka terjadi pertikaian antara perkataan dan perbuatan. Dalam keadaan terakhir ini, guru sebagai perangsang(stumulus) telah gagal sebagai model, sebab ia tidak akan memancing tingkahlaku kejujuran dan murid-muridnya.
Oleh sebab model tempat melekatnya nilai-nilai yang ingin diajarkan kepada murid-murid adalah manusia biasa, dengan pengertian dia mempunyai kekurangan-kekurangan, maka nilai-nilai yang akan diajarkan itu boleh menurun nilainya disebabkan oleh kekurangan-kekurangan yang ada pada model itu, malah ada kemungkinan anak didik mempelajari nilai sebaliknya. Jadi daripada jujur dia menjadi tidak jujur, jika pada model itu timbul sifat-sifat atau tingkah laku yang tidak meneguhkan kejujuran itu. Sebagai misal, ada murid-murid yang benci kepada matematik sebab ia tidak suka kepada guru yang mengajarkan matematik, kalau sikap ini dikembangkan, murid-murid boleh benci kepada semua yang berkaitan dengan matematik, seperti pelajaran sains misalnya. Oleh sebab itu dikehendaki dari guru-guru, terutama pada tingkat-tingkat sekolah dasar agar mereka melambangkan ciri kesempumaan dari segi jasmaniah dan rohaniah. Dengan kata lain syarat penghayatan nilai-nilai sangat bergantung pada peribadi model yang membawa nilai-nilai itu.
Semua guru, terlepas daripada mata pelajaran yang diajarkannya, adalah pengajar nilai-nilai tertentu. Sebab guru-guru sama ada sedar atau tidak, mempengaruhi murid-muridnya melalui kaedah-kaedah dan strategi-strategi pengajaran yang digunakan yang sebahagian besarnya termasuk dalam kawasan “kurikulum informal”. Sebagaimana setiap guru, apapun yang diajarkannya, adalah seorang guru bahasa maka setiap guru juga adalah seorang pengajar nilai-nilai. Bila seorang guru memuji seorang murid, maka ia meneguhkan sesuatu tingkahlaku. Bila guru menghukum seorang murid, maka ia menghukum tingkahlaku tertentu. Malah bila guru tidak mengacuhkan seorang murid, maka murid tersebut mungkin merasa bahawa guru tidak menyukai perbuatannya. Ini semua adalah nilai-nilai. Begitu juga dengan pendidikan agama, sebahagian, kalau tidak sebahagian besar, nilai-nilai agama itu sendiri tidak diajarkan oleh guru-guru agama di sekolah, tetapi oleh guru-guru matematik, geografi, sejarah dan lain-lain. Kalau mereka mencerminkan nilai-nilai Islam dalam cara berpakaian, bersopan-santun, beribadat atau dengan kata lain kalau amal mereka mencerminkan nilai-nilai Islam. Malah sebaliknya, mungkin ada setengah-setengah guru-guru agama sendiri tidak menjadi perangsang nilai-nilai Islam itu, kalau tidak menjadi perangsang negatif yang boleh menimbulkan sifat anti-agama pada diri murid-murid, iaitu jika perangai mereka sehari-hari bertentangan dengan nilai-nilai Islam, walaupun mereka sendiri mengajarkan agama. Jadi jangankan menghayati agama, sebaliknya murid-murid semakin menjauhi kalau tidak membenci segala yang berbau agama.
Inilah sebahagian syarat-syarat yang perlu wujud untuk penghayatan nilai-nilai. Oleh sebab pendidikan agama merupakan pendidikan ke arah nilai-nilai agama, maka orientasi pendidikan agama haruslah ditinjau kembali sesuai dengan tujuan tersebut. Pendidikan agama sekadar untuk lulus ujian mata pelajaran agama sudah lewat masanya. Orientasi sekarang adalah ke arah kemasyarakatan yang bermotivasi dan berdisiplin. Ini tidaklah mengesampingkan bahawa dalam pelajaran agama itu sendiri ada perkara-perkara yang bersifat fakta-fakta dan ketrampilan-ketrampilan. Maka pada yang terakhir ini juga berlaku kaedah pengajaran fakta-fakta dan ketrampilan. Tetapi memperlakukan semua pendidikan agama sebagai pengajaran fakta-fakta dan ketrampilan-ketrampilan saja adalah suatu kesalahan besar yang perlu diperbaiki dengan segera. Sebab kalau tidak maka suatu masa nanti akan timbul dalam masyarakat Islam sendiri ahli-ahli agama yang tidak menghayati ajaran agama atau orang-orang orientalis yang berdiam di negeri-negeri Timur.
Pengamalan nilai-nilai adalah kelanjutan daripada penghayatan nilai. Nilai-nilai yang sungguh-sungguh dihayati akan tercermin dalam amalan sehari-sehari. Sebab penghayatan itu pun berperingkat-peringkat, mulai dari peringkat yang paling rendah sampai kepada peringkat tinggi, seperti tergambar pada gambarajah di bawah,
Kelima : Peringkat Perwatakan
Keempat : Peringkat Organisasi
Ketiga : Peringkat Penilaian
Kedua : Peringkat Gerak balas
Pertama : Peringkat Penerimaan
Bila nilai-nilai itu dihayati sampai ke peringkat perwatakan maka ia sebati dengan sahsiah dan sukar untuk diubah dan sentiasa terpancar dalam amalan sehari-hari.Kesimpulan. Oleh sebab kode etika itu adalah nilai-nilai maka ia perlu dihayati dan diamalkan, bukan sekadar diketahui dan dihafalkan.
Seandainya kita coba mengkaji lebih dalam akan arti/makna dari lagu tersebut, maka tampaklah sebuah gambaran keseharian seorang guru, dengan loyalitasnya, ketekunan serta pengor-banan dalam mendidik siswa untuk mencapai suatu proses perkembangan yang optimal. Namun, dibalik itu semua juga tersirat suatu dilema profesi ini dimana seringkali guru tidak menerima penghargaan ataupun perlakuan yang sebanding dengan apa yang telah dikorbankan. Sebagai seorang yang berprofesi sebagai seorang guru apakah yang harus kita lakukan? Bagaimana pula sebaiknya kita menyikapi hal ini dengan lebih arif dan bijaksana? Karangan ini hanyalah sebuah tulisan dari pemikiran dan diskusi yang teoritis ini, namun de-ngan yang teoritis ini, penulis bisa berharap dapat memberikan masukan untuk merefleksikan kembali pilihan kita.
Jabatan guru merupakan jabatan Profesional, dan sebagai jabatan profesional, pemegangnya harus memenuhi kualifikasi tertentu. Kriteria jabatan profesional antara lain bahwa jabatan itu melibatkan kegiatan intelektual, mempunyai batang tubuh ilmu yang khusus, memerlukan persiapan lama untuk memangkunya, memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan, merupakan karier hidup dan keanggotaan yang permanen, menentukan baku perilakunya, mementingkan layanan, mempunyai organisasi profesional, dan mempunyai kode etik yang di taati oleh anggotanya.
Jabatan guru belum dapat memenuhi secara maksimal persyaratan itu, namun perkembangannya di tanah air menunjukkan arah untuk terpenuhinya persyaratan tersebut. Usaha untuk ini sangat tergantung kepada niat, perilaku dan komitmen dari guru sendiri dan organisasi yang berhubungan dengan itu, selain juga, oleh kebijaksanaan pemerintah.
F. Prinsip Kode Etik
Dalam kode etik bagi profesi umum setidak-tidaknya ada dua prinsip yang ditegakkan pertama: agar menjalankan profesinya secara bertanggung jawab, kedua: agar menghormati hak-hak orang lain. Bagi profesi luhur, juga ada dua prinsip yang harus ditegakkan yaitu pertama: mendahulukan kepentingan orang yang dibantu, yang dilayani mungkin ia kliennya atau pasiennya, kedua: mengabdi pada tuntutan luhur profesi. Untuk melaksanakan profesi luhur dengan baik, dituntut moralitas yang tinggi dari pelakunya. Moralitas yang harus dimiliki oleh profesi luhur pertama: berani berbuat dengan tekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi, kedua: sadar akan kewajibannya, ketiga: memiliki idealisme yang tinggi.
Moralitas profesi luhur adalah etika yang berlaku bagi profesi tersebut. Etika profesi adalah produk etika yang merupakan penerapan dari himpunan pemikiran etis atau himpunan rumusan norma moral baik profesi tertentu. Himpunan rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rumusan yang muncul dari kesadaran untuk mengatur anggota profesi tersebut. Karena hasil pemikiran atas dasar kesadaran moral, maka rumusan itu memungkinkan mengalami perubahan sejalan dengan perkembangan pemikiran, tekhnologi dan kebutuhan profesi yang bersangkutan.
Menurut Suparman Usman bahwa bentuk rumusan etis sebagai himpunan rumusan moral yang belaku bagi profesi tertentu bisa berbeda dengan rumusan etika profesi yang lain. Namun sekalipun ada perbedaan rumusan bagi masing-masing profesi, secara umum ada segi persamaannya. Segi persamaan yang ada pada setiap etika profesi, bersumber dari nilai moral yang bersifat universal. Nilai-nilai universal yang merupakan titik persamaan pada setiap etika profesi umpanya nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, kejujuran, tidak merugikan orang lain dan sebagainya. Etika profesi merupakan kaidah yang mengikat kepada setiap anggota profesi yang membuatnya. Kaidah tersebut merupakan hukum bagi komunitas (masyarakat) profesi yang bersangkutan. Sebagai hukum ia mempunyai sanksi norma hukum yang lain dan mempunyai alat pemaksa. Seperti hukum-hukum dalam bentuk perundang-undangan yang dapat dipaksakan oleh negara. Sesuai dengan sifat dan bentuknya sebagai norma moral, maka sanksinyapun sebatas sanksi moral.
Karena sanksinya yang lemah, sebatas sanksi moral (atau sanksi administratif) maka kadang-kadang banyak anggota suatu profesi yang melanggar etika profesi, yang telah dibuatnya. Beberapa alasan yang menyebabkan pelangaran terhadap etika profesi tersebut, antara lain:
a) Lemah Iman.
Seseorang yang lemah imannya, menimbulkan lemah moralnya yang memungkinkan terjadinya pelanggaran rumusan moral yang sudah diyakini baiknya dan yang sudah disepakati untuk mentaatinya.
b) Pengaruh kedekatan hubungan
Kedekatan hubungan antara seseorang baik karena faktor keluar (nasab) atau faktor kedekatan lainnya bisa menimbulkan pelanggaran terhadap etika profesi.
c) Pengaruh sistem yang berlaku
Kadang-kadang ada suatu sistem yang memberi peluang untuk tidak mentaati etika profesi yang berlaku. Umpama jabatan hakim. Ia sebagai pegawai negeri tunduk pada hukum kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (eksekutif). Padahal Hakim sebagai unsur yudikatif ia harus melaksanakan fungsi yudikatif yang harus bebas dari pengaruh siapapun.
d) Pengaruh materialisme dan konsumerisme
Karena tidak tahan terhadap pengaruh materialisme dan konsumerisme banyak anggota profesi tertentu yang kadang-kadang mengabaikan dan melanggar etika profesinya.
Langkah untuk mengatasi agar etika dipatuhi oleh setiap anggota profesi, antara lain pertama: peningkatan kualitas iman, melalui pembinaan mental yang kontinyu dan melaksanakan ajaran agama yang dianutnya secara benar dan sempurna, kedua: perlu sanksi yang jelas, tegas, mengikat dan berat bagi pelanggar etika profesi. Sebab pada dasarnya pelanggaran yang dilakukan oleh orang yang berilmu seharusnya lebih berat sanksinya dibanding pelanggaran yang dilakukan oleh orang bodoh.
Dalam rangka menegakkan etika bagi setiap profesi baik profesi pada umumnya maupun profesi luhur, maka ditentukanlah prinsip-prinsip yang wajib ditaati. Prinsip-prinsip ini umumnya dituangkan dalam kode etik profesi yang bersangkutan. Kode etik disusun oleh mereka yang memiliki profesi tersebut. Hal itu biasanya disusun oleh lembaga/institusi profesi tersebut. Umpamanya disebutkan Kode Etik Profesi guru dan dosen ialah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap guru dan dosen dalam melaksanakan tugas profesi sebagai guru dan dosen. Apabila salah satu anggota kelompok profesi tersebut berbuat menyimpang dari kode etiknya atau melanggar etika yang seharusnya ia taati, maka kelompok proefesi itu akan tercemar di mata masyarakat, dan ia akan diberi sanksi sebagaimana yang disebutkan dalam kode etiknya.
Ketentuan tentang tanggung jawab guru dan dosen sebagaimana tersebut dalam Pasal 77 dan 78 UU No. 14 Tahun 2005 ditetapkan sebagai berikut:
1. Sanksi bagi guru :
1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undang.
2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- Teguran.
- Peringatan tertulis.
- Penundaan pemberian hak guru.
- Penurunan pangkat.
- Pemberhentian dengan hormat, atau
- Pemberhentian tidak dengan hormat.
4) Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
5) Guru yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi oleh organisasi profesi.
6) Guru yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mempunyai hak membela diri.
G. Hak dan Kewajiban Guru.
a. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
- Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
- Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
- Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
- Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
- Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
- Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
- Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
- Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
- Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
- Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi dan/ atau.
- Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
b. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru dan berkewajiban:
- Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
- Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi, dan seni.
- Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, rasa, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
- Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika dan.
- Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
H. Tanggung Jawab Guru
Dalam bekerja mempunyai kebebasan dan kebebasan ini merupakan hak asasi manusia. Disamping setiap orang mempunyai kebebasan, pada saat yang sama diapun mempunyai kewajiban asasi (kewajiban dasar). Dalam rangka melaksanakan kewajiban itu, maka setiap orang harus mempertanggung jawabkan perbuatan berdasarkan kebebasan yang dilaksanakannya. Hak dan kewajiban tidak bisa dipisahkan, hanya bisa dibedakan. Demikian juga kebebasan (hak) dan tanggung jawab (bukti adanya kewajiban), tidak bisa dipisahkan, namun bisa bedakan. Seseorang tidak dapat memiliki hak tanpa memiliki kewajiban, atau seseorang tidak dapat mempunyai kebebasan tanpa memiliki tanggung jawab.
Seseorang yang memiliki dan melaksanakan profesi tertentu adalah orang yang mempunyai dan melaksanakan kebebasan dalam profesinya baik profesi pada umumnya maupun profesi luhur. Karena ia mempunyai kebebasan dalam melaksanakan profesinya maka ia harus bertanggung jawab dalam pelaksanaan profesi tersebut. Kebebasan merupakan hak asasi dari setiap manusia sebagian mempunyai kebebasan dalam menentukan pilihan-pilihan yang akan dilakukan. Namun karena setiap manusia mempunyai kewajiban dasar dalam pergaulan hidupnya dengan manusia lain maka ia harus selalu menjaga agar kebebasan yang dimiliki itu tidak bertentangan dengan kehendak orang. Setiap orang harus bisa membuktikan kepada manusia lainnya, bahwa kebebasan yang dia lakukan adalah kebebasan dalam rangka pelaksanaan hak asasi (hak dasar) dan kewajiban asasi (kewajiban dasar).
Jadi setiap pelaksanaan kebebasan mengandung tuntutan kewajiban. Dalam melaksanakan kewajiban itulah seseorang harus bertanggungjawab. Tanggung jawab sebenarnya merupakan konsekwensi logis dari kebebasan. Namun tanggung jawab itu menjadi sangat menonjol pada pelaksanaan kewajiban moral. Sehingga sikap moral yang dewasa adalah sikap moral yang bertanggung jawab. Jadi orang yang bertanggung jawab adalah orang yang bermoral, atau sebaliknya orang yang bermoral adalah orang yang bertanggung jawab.
Menurut K Bertens ”kebebasan” dan ”tanggung Jawab” seolah-olah merupakan pengertian kembar. Di antara keduanya terdapat hubungan timbal balik. Orang yang mengatakan ”manusia itu bertanggung jawab”. Sebaliknya jika kita bertolak dari pengertian bertanggung jawab, kita selalu turut memaksudkan juga ”kebebasan”. Tidak mungkin ada kebebasan tanpa tanggung jawab, sebaliknya tidak mungkin ada tanggung jawab tanpa kebebasan. Satu sama lain dua kata itu saling mempengaruhi dan saling membatasi. Maka kadang-kadang dua kata tersebut disatukan menjadi ”kebebasan yang bertanggung jawab”.
Tanggung jawab merupakan salah satu etika yang harus ditaati bagi orang yang mempunyai profesi tertentu. Menurut Suparman Usman bertanggung jawab bagi seorang yang memiliki profesi tertentu, dapat dirumuskan antara lain:
a. Bertanggung jawab terhadap dunia profesi yang dimilikinya dan mentaati kode etik yang berlaku dalam profesi yang bersangkutan.
b. Bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukannya sesuai dengan tuntutan pengabdian profesinya.
c. Bertanggung jawab atas hasil profesi yang dilaksanakannya. Artinya dia harus bekerja untuk mendatangkan hasil yang sebaik mungkin kulaitasnya, bagi kepentingan kemanusiaan.
d. Bertanggung jawab terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat dan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.Dalam pandangan orang yang berTuhan, bahwa seluruh pekerjaan yang dilakukannya adalah dalam rangka ibadah kepadaNya. Oleh karena itu dia harus sadar, bahwa apa yang dia kerjakan pada hakikatnya kelak akan diminta pertanggungjawaban oleh Tuhan Yang Maha Esa.
e. Dalam keadaan apapun dia harus berani mengambil resiko untuk menegakkan kebenaran yang berhubungan dengan profesinya, secara bertanggungjawab dia harus berani berucap, bertindak dan mengemukakan sesuatu yang sesuai dengan kebenaran tuntutan profesi yang diyakininya.
f. Dia secara sadar harus selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas yang berhubungan dengan tuntutan profesinya, sesuai dengan dinamika dan tuntutan zaman serta keadaan yang semakin berkembang pada tiap saat.Dalam keadaan tertentu, bila diperlukan dia harus bersedia memberikan laporan pertanggungjawaban kepada pihak manapun tentang segala hal yang pernah ia laksanakan sesuai dengan profesinya
BAB III
KESIMPULAN
Mekanisme pelaksanaan dalam etika profesi meliputi;
A. Peranan dan tugas mengajar,
Peran dan tugas seorang guru ialah: menyampaikan ilmu pengetahuan, menyampaikan maklumat, menyampai dan memberi kemahiran serta memupuk nilai-nilai murni dan luhur.
B. Pengertian dan syarat-syarat profesi keguruan,
Profesi guru adalah;
- Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
- Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
- Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
- Jabatan yang memerlukan ’latihan dalam jabatan’ yang bersinambungan.
- Jabatan yang menjanjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.Jabatan yang menentukan baku(standarnya) sendiri.
- Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi .
- Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
C. Dua prinsip etika profesi luhur
Tuntutan dasar etika profesi luhur yang pertama ialah agar profesi itu dijalankan tanpa pamrih. Yang kedua adalah bahwa para pelaksana profesi luhur ini harus memiliki pegangan atau pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh para anggota profesi, agar kepercayaan para klien tidak disalahgunakan.
D. Tuntutan seorang guru
Tuntutan itu adalah:
- Mengembangkan visi anak didik tentang apa yang baik dan mengembangkan self esteem anak didik
- Mengembangkan potensi umum sehingga dapat bertingkah laku secara kritis terhadap pilihan-pilihan. Secara konkrit anak didik mampu mengambil keputusan untuk menentukan mana yang baik atau tidak baik
E. Etika keguruan
Kode etika pada suatu kerja adalah sifat-sifat atau ciri-ciri vokasional, ilmiah dan aqidah yang harus dimiliki oleh seorang pengamal untuk sukses dalam kerjanya. Kode etika itu adalah nilai-nilai maka ia perlu dihayati dan diamalkan, bukan sekadar diketahui dan dihafalkan.
F. Prinsip kode etik
Dalam rangka menegakkan etika bagi setiap profesi baik profesi pada umumnya maupun profesi luhur, maka ditentukanlah prinsip-prinsip yang wajib ditaati. Prinsip-prinsip ini dituangkan dalam kode etik profesi yang bersangkutan. Apabila salah satu anggota kelompok profesi tersebut berbuat menyimpang dari kode etiknya atau melanggar etika yang seharusnya ia taati, maka kelompok proefesi itu akan tercemar di mata masyarakat, dan ia akan diberi sanksi sebagaimana yang disebutkan dalam kode etiknya
G. Hak dan kewajiban guru
Hak Guru adalah memperoleh kebebasan memberikan penilaian sesuai kode etik, jaminan kesejahteraan sosial, dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas. Sedangkan kewajiban guru meliputi, merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran secara objektif, meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi, serta menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika.
H. tanggung jawab guru
Tanggung jawab guru meliputi Bertanggung jawab terhadap dunia profesi, pekerjaan, hasil profesi yang dilaksanakan, diri sendiri, harus berani mengambil resiko untuk menegakkan kebenaran yang berhubungan dengan profesinya, dan secara sadar harus selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas yang berhubungan dengan tuntutan profesinya, sesuai dengan dinamika dan tuntutan zaman serta keadaan yang semakin berkembang pada tiap saat.
Mekanisme pelaksanaan dalam etika profesi
Reviewed by Ifta
on
December 07, 2015
Rating:
No comments: